Kolaka (Antara News) - Pihak Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) minta Pemerintah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tengara (Sultra) untuk membentuk unit pelaksana teknis terpadu (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
"Kabupaten Kolaka sudah harus memiliki UPTD KPH untuk mengantisipasi pembukaan lahan yang berlebihan oleh masyarakat," kata Kepala BPKH Wilayah VII Makassar, Hasbi Akram di Kolaka, Jumat.
Menurut Hasbi, KPH merupakan porgram nasional yang harus ada di setiap wilayah Indonesia yang memiliki hutan lindung dan hutan produksi.
"Pembentukan KPH di Kolaka sangat penting karena daerah ini memiliki kawasan hutan yang cukup luas, sehingga perlu KPH, sebab kawasan hutan ini tidak akan bisa lestari kalau memang tidak dikelola secara baik," ujar Hasbi.
Ia menjelaskan, perlunya KPH untuk pengelolaan kawasan hutan lindung dan hutan produksi juga sama dengan pengelolaan hutan konservasi yang memiliki lembaga tersendiri dan kewenangannya berada di pusat seperti Balain Taman Nasional dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
"Kalau pengelolaan hutan konservasi oleh Balai Taman Nasional atau BKSDA berada di bawah Kementerian Kehutanan, tapi kalau UPTD KPH di bawah kendali pemerintah daerah setempat," ujarnya.
Dengan adanya KPH, kata dia, bisa bertugas mendata jumlah pohon yang ada di wilayah kawasan hutan dan bangunan apa saja yang ada di dalam kawasan hutan itu dengan tetap bersinergi dengan Dinas Kehutanan setempat.
Hasbi juga mengatakan, di beberapa wilayah di Sultra seperti Kabupaten Konawe, Bombana dan Buton sudah memiliki KPH dan tahun ini akan dibangun sarana perkantoran sebanyak dua buah.
"Oleh karena itu kami juga berharap agar Kolaka bisa mengadakan KPH itu karena fasilitas dan kebutuhan sarana lainya akan diadakann oleh pemerintah pusat seperti bangunan dan sarana perlengkapan kantor dan kendaraan operasional," ujarnya seraya menambahkan, hanya saja lokasi tanahnya disiapkan oleh pemda setempat.
Ia juga menjelaskan, dengan adanya KPH ini tidak akan menggangu tugas pokok dan fungsi Dinas Kehutanan setempat karena KPH tugasnya melakukan pendataan hutan, sementara dinas kehutanan melakukan proses administrasi seperti pembuatan izin dan lainnya.