Kolaka, (Antara News) -Puluhan warga desa Towua Kecamatan Wundulako yang berprofesi sebagai petani tambak melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Kolaka, menuntut dampak pencemaran yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan.
Dalam orasinya mereka mendesak Pemerintah untuk memanggil perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Pomalaa untuk mematuhi aturan main dalam bidang pertambangan.
"Pembangunan beberapa jetti yang dilakukan perusahaan tambang menjadikan beberapa petani tambak mengalami kerugian akibat dampak lingkungan yang ditimbulkan," kata Zakiman, dari LSM LMR-RI sebagai pendamping warga.
Untuk itu warga meminta kepada perusahaan tambang serta pemilik pelabuhan ekspor nikel yang berada di Pomalaa untuk bertanggung jawab terhadap pencemaran lingkungan.
"Kami juga meminta ganti rugi akibat ikan bandeng yang selama ini menjadi mata pencarian warga sudah tidak bisa dipanen lagi karena tidak bisa berkembang biak dengan baik," ungkapnya.
Usai melakukan orasi di depan halaman gedung dewan itu, puluhan petani tambak ditemui beberapa anggota DPRD dan kepala Badan Lingkungan Hidup diruang rapat.
Dalam pertemuan yang dipimpin salah seorang anggota DPRD Syarifuddin mengatakan akan menindak lanjuti aduan warga dan akan memanggil pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan ini.
"DPRD akan segera memanggil pemilik perusahaan tambang dan pemilik pelabuhan jetti serta instansi terkait," kata Syarifuddin
Kepala Badan Lingkuhan Hidup Kolaka, Anwar Sanusi dalam pertemuan itu mengatakan akan mempelajari pencemaran yang diduga dilakukan oleh beberapa perusahaan dan pemilik pelabuhan jeti.
"Kami akan melakukan kajian terkait persoalan pencemaran lokasi petani tambak itu," katanya.
Usai mendengarkan penjelasan baik dari pihak pemerintah dan anggota legislatif para petani tambak itu meninggalkan ruang sidang dengan tertib yang dikawal aparat kepolisian dari Polres Kolaka.