Kolaka (Antara News) - Pejabat Bupati Kolaka Timur, Tony Herbiansyah menanggapi polemik yang terjadi di masyarakat terkait dimasukkannya masyarakat Kolaka Timur sebagai daftar pemilih dalam Pilkada Bupati Kolaka periode 2014-2019 dan masih menunggu keputusan dari pusat.
Menurutnya, saat ini pemerintah dan masyarakat Kolaka Timur menunggu regulasi yang akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait hak pilih masyarakat Kolaka Timur, katanya di Kolaka, Jumat.
"Yang sekarang kami lakukan adalah menunggu regulasi itu apakah warga Kolaka Timur masih memilih Bupati Kolaka atau tidak," katanya.
Tony juga menjelaskan secara logika karena Kolaka Timur sudah menjadi daerah otonomi baru begitu juga dengan masyarakatnya karena kandidat juga yang akan bertarung nantinya sudah tidak punya pengaruh lagi di Kolaka Timur.
"Ini pendapat pribadi saya bukan atas nama pejabat Bupati Kolaka Timur," ungkapnya.
Yang intinya kata dia, sebagai pemerintah hak pilih warga Kolaka Timur tetap menunggu keputusan dari pusat karena apapun keputusannya harus dilaksanakan.
"sebagai pemerintah kami menunggu regulasi itu," kata Tony.
Sementara di tempat terpisah, Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Sultra, Firdaus Tahrir yang ditemui mengatakan masuknya masyarakat Kolaka Timur sebagai pemilih dalam pilkada Bupati Kolaka dinilai tidak bermanfaat dan tidak tepat.
"Kalau saya secara pribadi dimasukkannya warga Kolaka Timur sebagai pemilih dalam pilkada Bupati Kolaka tidak bermanfaat," katanya.
Menurutnya, bagi calon kandidat Bupati Kolaka yang akan bertarung nantinya pasti akan kebingungan melakukan kampanye di daerah Kolaka Timur karena akan menginformasikan program pembangunan seperti apa di masyarakat.
"sementara Kolaka Timur sendiri sudah menjadi daerah otonomi sendiri dan memiliki pejabat bupati," jelasnya.
Memang dalam undang-undang pilkada, kata mantan Ketua DPRD Kolaka itu mengatakan dalam penetapan dahulu Kolaka Timur masih menyatu dengan Kolaka sebagai kabupaten induk dan belum ada pemisahan.
"Tapi sekarang jangan lupa karena Kolaka Timur sudah punya undang-undang tersendiri sebagai daerah otonomi yang baru," jelasnya.
Meskipun ada surat edaran Mendagri melalui Dirjen Otonomi yang mengikut sertakan masyarakat daerah otonomi baru dalam pemilihan pilkada lanjut Firdaus harus punya alasan yang jelas.
"Seharusnya pihak Mendagri harus menjelaskan alasan warga Kolaka Timur masih bisa memilih di pilkada Kolaka," kata Firdaus Tahir yang juga anggota komisi III DPRD Provinsi Sultra itu.