Kendari (Antara News) - Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso, Kamis, melakukan dialog dengan sejumlah jurnalis yang ada di Kota Kendari yang dimediasi oleh Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala BI Sultra, Dian Nugraha, mengatakan, keberadaan Agus Santoso di Kendari dalam rangka menghadiri program Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD) Sultra.
"Kegiatan beliau di Kendari, selain melakukan dialog atau tatap muka dengan wartawan yang dikemas dalam bentuk Coffee Morning, juga melakukan diskusi dengan mahasiswa Fakultas Hukum Unhalu dan sarasehan dengan Perbankan SUltra," katanya.
Sebelum dialog, Agus Santoso dalam kesempatan itu memberikan pengantar seputar tugas dan wewenang PPATK di antara instansi penegak hukum lainnya. "PPATK tidak pernah berbicara kasus per individu, melainkan hanya memberikan laporan hasil penyelidikan (LHP) kepada penegak hukum yang menjadi mitra.
Penegak hukum seperti pihak kepolisian, kejaksaan dan KPK yang akan membeberkan dan memberikan pembuktian hukum pada setiap kasus," katanya ketika menjawab pertanyaan dari beberapa jurnalis.
PPATK katanya dikecualikan dari semua undang-undang kerahasiaan, tetapi PPATK tidak bisa melakukan penyitaan dan penangkapan hanya sebatas meminta penghentian transaksi yang mencurigakan.
Saat ini katanya, PPATK menangani sekitar 25 bentuk kejahatan dia ntaranya korupsi, narkoba, teroris, penjualan manusia, penipuan yang hukuman empat tahun ke atas.
Agus Santoso juga memberikan pemahaman bahaya pencucian uang atau `money laundry` karena melibatkan tiga pihak yakni pelaku aktif, palaku fasilitator dan pelaku pasif.
"Untuk menyelidiki para pelaku money laundry agak mudah, yang sulit adalah pembuktian di pengadilan," katanya.