Kendari (ANTARA News) - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengajak pihak perguruan tinggi negeri dan swasta di seluruh Indonesia untuk menjalin kerja sama dalam upaya mencegah dan memberantas kejahatan perbankan.
"PPATK sangat terbuka bekerja sama dengan siapa pun termasuk pihak perguruan tinggi negeri dan swasta untuk sama-sama mencegah dan memberantas kejahatan perbankan," kata Direktur Pengawasan Kepatuhan PPATK, Subintoro di Kendari, Senin.
Pada seminar nasional "Pemberantasan Kejahatan Perbankan, Tantangan Pengawasan Bank dan Masyarakat", ia menyebutkan, PPATK telah bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi negeri/swasta seperti UGM, UNPAD, USU dan Ubaya, oleh karena itu pihaknya tetap membuka peluang untuk bekerja sama dengan perguruan tinggi lain di Tanah Air.
"PPATK tidak memiliki struktur kelembagaan di daerah, oleh karena itu, menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi yang tersebar di wilayah nusantara sangat strategis untuk melakukan tindakan pencegahan dan pemberantasan kejahatan perbankan," ujarnya.
Subintoro juga mengatakan, dengan kewenangan PPATK dalam menganalisi transaksi keuangan, sehingga pihaknya selalu bersedia membantu dan mendukung pihak penegak hukum yang menangani kasus-kasus kejahatan perbankan.
"Jika lembaga penegak hukum membutuhkan data aliran dana dari suatu kasus korupsi, maka PPATK dengan senang hati akan memberikan data yang diinginkan. Kami akan kooperatif untuk memberikan bantuan seperti itu," katanya.
Ia menjelaskan, penelusuran aliran dana merupakan bagian dari analisa PPATK yang berusaha menemukan indikasi pencucian uang atau dugaan keterkaitan tindak pidana pada transaksi.
"Analisa ini untuk mengidentifikasi berbagai pihak yang terlibat transaksi dan hubungan yang melatarbelakanginya, mencari dan menemukan kaitan antartransaksi yang satu dengan lainnya, serta mencari dan menemukan jaringan di antara sejumlah pihak," katanya.
Menurut Subintoro, dewasa ini perbankan tidak hanya menjadi sarana untuk melakukan tindak pidana korupsi, tetapi perbankan juga bisa menjadi sasaran tindak korupsi.
Oleh karena itu ia mengingatkan, untuk menghindari terjadinya tansaksi keuangan yang mencurigakan, maka sebaiknya sebelum melakukan transaksi uang dalam jumlah besar dilaporkan kepada PPATK.
"Seorang pedagang emas saja yang melakukan transaksi di atas Rp500 juta harus melaporkan kepada PPATK," katanya.
Subintoro juga menyebutkan sejumlah putusan pengadilan terkait tindak pidana pencucian uang di daerah sampai Oktober 2011 mencapai 42 putusan perkara.
"Paling banyak terjadi di DKI Jakarta sebanyak 25 putusan, menyusul Jawa Barat empat putusan, dan Banda Aceh, Sumatera Utara, Jawa Tengah dan Bali masing-masing dua putusan, serta Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Timur, Banten dan Lampung masing-masing satu putusan," katanya.
Seminar nasional yang dilaksanakan atas kerja sama Bank Indonesia Cabang Kendari dengan Fakultas Ekonomi Universitas Haluoleo Kendari itu, juga tampil pembicara lain yakni Penasihat KPK, Abdullah Hehamahau, Auditor BPK RI, Lukman Hakim, dan Direktur Central For Banking Crisis Deni Daruri. (Ant).