Kendari (ANTARA News) - Polda Sultra akhirnya menangkap salah seorang buronan dua tahun lebih yang merupakan pelaku perampokan emas seberat 10 kg yang terjadi pada Maret 2010 di Kabupaten Konawe Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Sultra, AKBP A Karim, di Kendari, Kamis mengatakan, penangkapan tersangka inisial AN (29) dilakukan pada 23 November 2012 di Makassar.
"Saat melakukan penangkapan, tim harus melakukan penembakan kepada tersangka karena berusaha melakukan perlawanan, dan saat ini tersangka telah mendekam di tahanan Polda Sultra," kata Karim.
Menurut Karim, pelaku perampokan saat itu berjumlah sembilan orang, sehingga saat ini masih delapan orang lagi yang menjadi buronan polisi.
"Dari keterangan pelaku tersebut, polisi sudah mendapatkan informasi terbaru mengenai keberadaan para pelaku lainnya," ujarnya.
Karim mengatakan, tim Reskrim Polda Sultra yang melakukan pengejaran dan penangkapan pelaku sudah lama terbentuk yakni beberapa hari setelah kejadian itu.
Dua bulan terakhir ini, katanya, terindikasi kalau tersangka berada di salah satu kabupaten di Sulsel, kemudian dilakukan pengejaran, hingga ditemukan di Makassar dan langsung ditembak oleh tim Reskrim karena mencoba melawan.
"Sebenarnya, sudah pernah ditangkap dua orang pelaku beberapa hari, setelah kejadian perampokan, tetapi saat itu berhasil melarikan diri dari sel tahanan Polres Konawe Selatan," kata Karim.
Sedangkan yang menjadi korban perampokan itu bernama Samsuddin, seorang pembeli emas di Kabupaten Bombana yang saat itu hendak ke Kota Kendari bersama dua rekannya menggunakan roda empat.
"Saat itu korban dari Kasipute (Bombana-red), hendak ke Kendari, dalam perjalanan tepatnya di Desa Tatangge Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan atau kawasan Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai, dihadang oleh sekelompok orang tak dikenal berjumlah sembilang orang menggunakan sebatang kayu yang dipasang melintang di jalan raya," katanya.
Para pelaku itu langsung memecahkan kaca mobil korban, dan salah seorang pelaku menakut-nakuti korban dengan cara melakukan tembakan mengarah ke atas.
"Rupanga para pelaku sudah mengetahui dari awal kalau korban akan ke Kendari dengan membawa sejumlah emas dari hasil pembelian dengan para pendulang emas di Bombana," kata Karim.
Dalam kondisi tersebut, katanya, para pelaku dengan mudah mengambil emas seberat 10 kilogram itu, kemudian melarikan diri, setelah sebelumnya mencederai korban.
Menurut Karim, para pelaku itu melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun kurungan penjara. (Ant).