Jakarta (ANTARA) - Penyidik Unit Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat meringkus tiga dari empat pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerasan yang mencari korban menggunakan aplikasi daring kencan sesama jenis.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu mengatakan,
aksi keempat pelaku ini berujung dengan tewasnya korban yang diketahui berinsial SK (47).
Tiga pelaku yang telah diringkus yakni HK (39), RJ (36) dan JP (28). Sedangkan satu tersangka lainnya yang berinisial Y berhasil lolos dari sergapan petugas dan kini sedang dalam pengejaran.
Yusri mengatakan perampokan yang berujung tewasnya korban itu terjadi di Hotel Studio One, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Minggu (26/1) siang.
Awal mulanya keempat pelaku berkumpul di TKP dan mencari korban melalui aplikasi kencan sesama jenis.
"Di dalam aplikasi tersebut pelaku Y berkenalan dengan korban yang kebetulan sedang menginap di hotel yang tidak jauh dari TKP dan janjian untuk berkencan," katanya.
Setelah itu, pelaku Y menyuruh rekannya bersembunyi di tangga darurat yang tidak jauh dari kamar yang disiapkan Y untuk melakukan perampokan.
"Setelah itu pelaku Y menjemput korban di lobi TKP dan mengajak ke TKP, sementara tiga pelaku lainnya bersembunyi di tangga darurat sambil menunggu kode dari Y," ujar Yusri.
Setelah korban masuk ke kamar, Y kemudian memberi kode kepada rekannya untuk masuk ke kamar dan untuk memeras korban. Cekcok mulut antara pelaku dan korbanpun tak terhindarkan.
Para pelaku tidak menghiraukan korban yang kejang-kejang. Kemudian pelaku pergi begitu saja dengan menggondol telepon seluler milik korban.
Penemuan jasad dalam kamar hotel itu kemudian dilaporkan ke Polsek Tanah Abang yang kemudian diteruskan ke Unit Resmob Polres Metro Jakarta Pusat yang langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.
Dua hari kemudian, polisi berhasil melacak jejak para pelaku yang ternyata sedang menginap di Motor Hotel Reddorz, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Saat menggerebek TKP, polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku. Sedangkan satu orang yang berinisial Y berhasil lolos karena tidak berada di dalam kamar.
Ketiganya kemudian digelandang ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk diperiksa secara intensif. Dari pengakuan ketiganya terungkap bahwa ini bukan pertama kalinya mereka beraksi.
"Hasil dari keterangan pelaku, keempat pelaku sudah melakukan perbuatan dengan modus tersebut sebanyak enam kali di hotel wilayah hukum Jakarta Pusat," kata Yusri.
Akibat perbuatannya, tiga pelaku ini kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat dan dijerat dengan Pasal 365 Ayat 3 dan atau 368 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.