Kendari (ANTARA News) - Kajati Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Abdul Karim meminta terpidana 13 mantan anggota DPRD Kota Kendari terkait kasus korupsi secara berjamaah (2003-2004) untuk koperatif.
"Saya berharap, para terpidana tidak mempersulit aparat kejaksaan, dan bila perlu langsung menyerahkan diri untuk proses eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kendari," Kata Andi Abdul Karim kepada wartawan di Kendari, Kamis.
Sebab, kalau ada para terpidana yang melakukan perlawanan, apalagi dengan cara menghindar dan melarikan diri, maka proses hukumnya menjadi lebih rumit dan akan merugikan mereka sendiri.
Menurut mantan Wakajati Sulawesi Selatan itu, proses eksekusi akan dilaksanakan pada Senin, 17 September 2012 oleh Kejari Kendari, sesuai salinan perintah Mahkamah Agung (MA) RI nomor: 1784 K/Pid.Sus/2010 tertanggal 23 Maret 2011, dan baru tiba di PN Kendari pada 6 September 2012.
Saat ditanya, apakah ada surat pencekalan terhadap 13 terpidana itu, Kajati Andi Karim mengatakan tidak perlu karena surat putusan pencekalan itu sudah dilayangkan kepada masing-masing terpidana.
"Sekali lagi saya himbau kepada terpidana agar tetap mengikuti putusan dan menjalani hukuman sesuai dengan isi putusan itu," ujarnya.
Mengenai vonis hukuman terhadap para terpidana, Andi Abdul Karim tidak mau menjelaskan secara rinci, kecuali mengatakan, proses eksekusi nanti tidak perlu harus melibatkan aparat keamanan dalam jumlah banyak.
Sumber ANTARA sebelumnya mencatat, turunnya surat eksekusi dari MA yang dinilai lamban itu, setelah suami HJ Melinda Ritonga (HD Ritonga) mantan anggota DPRD yang lebih dulu dijebloskan ke penjara merasa tidak puas, jika hanya sebagaian anggota dewan saja yang dihukum penjara.
Oleh karena itu, Ritonga berharap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari sebagai eksekutor pada hasil putusan jilid II terhadap terpidana itu, dapat berlaku adil dalam melakukan eksekusi.
Ritonga menilai, tak ada alasan bagi kejaksaan untuk memperlambat proses eksekusi terhadap 13 terpidana yang masuk dalam berkas jilid II. Pasalnya, dalam pelaksanaan putusan maupun proses eksekusi, tidak bisa dibedakan jilid I dan jilid II. Apalagi, terdakwa yang ada dalam berkas jilid II adalah anggota badan anggaran DPRD Kota Kendari periode 1999-2004 saat kasus tersebut muncul.
Ke-13 mantan anggota DPRD menunggu eksekusi itu antara lain Siti Arfah Panudariama, Ahmad H Hasan, Hasan Batek, Dewiyati Tamburaka, Yani Muluk, Lodewijk Sonaru, Asmarani Edy Sul, Andi Ahmad, Thamrin Taherong, Haskar Hafid, Salahuddin, Abdul Kadir Samal dan La Ode Rusli Rais. (ANT).