Kolaka (ANTARA News) - Hasil operasi yang dilakukan tim terpadu dari Dinas Kehutanan Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), tmengamankan 55 kubik kayu yang diduga merupakan kegiaelah tan illegal logging di Kecamatan Tirawuta, Watubangga dan Lalolae.
"Tim terpadu berhasil menyita kayu rimba campuran ini di dalam hutan, namun belum diketahui siapa pemiliknya," kata Kepala Bidang Perlindungan Hutan, Sujianto, yang didampingi Kepala Seksi Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Kabupaten Kolaka, Andarias di Kolaka, Kamis.
Sujianto mengatakan, dari 55 kubik kayu sitaan itu, 11 kubik di antaranya adalah kayu jenis pinus yang ditemukan tak bertuan di Desa Poni-Poniki Kecamatan Tirawuta.
Ia mengatakan, penemuan kayu sitaan itu berdasarkan laporan masyarakat setempat, dan setelah itu dilakukan pemantauan di lapangan, ternyata banyak kayu ditemukan di beberapa tempat penampungan dan tak seorang pun mwarga mengakui keberadaan kayu tersebut.
"Sehingga tim terpadu langsung mengamankan kayu itu dan kini ditampung di gudang milik Dinas Kehutanan Kolaka," ujarnya.
Tim terpadu yang dilibatkan dalam operasi ini, kata dia, selain aparat polisi kehutanan dan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Kehutanan setempat, juga melibatkan beberapa personil dari TNI dan Polri.
"Operasi terpadu ini dilaksanakan selama dua hari berturut-turut sebelum memasuki bulan puasa dan ini merupakan agenda setiap tahun Dinas Kehutanan Kolaka," ujarnya.
Sujianto mengatakan, sebelumnya Dinas Kehutanan Kolaka juga telah beberapa kali melakukan operasi rutin untuk mengamankan aksi perambahan dan pencurian kayu yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
"Hasil operasi rutin yang dilakukan Dinas Kehutanan Kolaka beberapa bulan yang lalu, berhasil mengamankan 15 kubik kayu yang tidak memiliki dokumen," ujarnya. (ANT).