Kendari (ANTARA News) - Aktivitas pencurian kayu di wilayah Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), masih terus merajalela, karena diduga kuat para pelaku menyalahgunakan izin pengolahan kayu milik masyarakat (IPKTM).
"Satu IPKTM, pada lokasi tertentu, digunakan menebang pohon di beberapa lokasi kawasan hutan, sehingga aksi pencurian kayu di wilayah Buton Utara semakin menjadi-jadi," kata aktivis mahasiswa asal Buton Utara di Kendari, Arlin di Kendari, Selasa.
Menurut dia, penyalahgunaan izin pengolahan kayu milik masyarakat oleh para pengusaha kayu tersebut dilakukan secara terang-terangan di depan mata petugas kehutanan maupun kepolisian setempat.
Diduga kuat, kata dia, sejumlah oknum aparat ikut terlibat dalam pencurian kayu tersebut, sehingga aksi yang dilakukan di depan mata aparat kehutanan maupun kepolisian itu, tidak bisa dihentikan.
"Akibat penyalagunaan izin pengolahan kayu itu, telah menyebabkan sejumlah kawasan hutan di wilayah Buton Utara mengalami kerusakan cukup serius," katanya.
Terbukti ujarnya, saat ini sejumlah anak sungai di wilayah kabupaten tersebut sudah mengalami kekeringan saat terjadi musim kemarau.
"Sebelumnya, sejumlah anak sungai di Buton Utara tidak pernah mengalami kekeringan dalam kondisi apun. Saat ini, hanya beberapa minggu saja tidak turun hujan, sejumlah anak sungai sudah mengalami kekeringan," katanya.
Arlin mengaku dalam waktu dekat ini para aktivis mahasiswa asal Buton Utara di Kendari akan melakukan aksi demo besar-besaran di Mapolda Sultra, menuntut aparat Polda Sultra menyelidiki anggotanya yang terlibat dalam pencurian kayu di Buton Utara.
Sementara itu, Bupati Buton Utara, Ridwan Zakariah dalam keterangan terpisah mengakui jika aksi pencurian berbagai jenis kayu di wilayah kabupaten tersebut makin marak.
Ia menduga, aksi penebangan kayu di dalam kawasan hutan itu, melibatkan aparat petugas terkait secara berantai dan terstruktur.
"Modus para pelaku melakukan pencurian kayu yang berjalan rapi dan lancar itu, memanipulasi izin lokasi pengolahan kayu. Satu izin lokasi digandakan beberapa kopi, lalu menebang kayu di luar lokasi yang diizinkan," katanya.
Sebagai bupati Buton Utara, Ridwan mengaku dirinya sudah berupaya keras menertibkan izin-izin pengolahan kayu yang dimanipulasi para pelaku pembalakan liar tersebut.
Namun tetap saja mengalami kesulitan karena ada sejumlah oknum aparat yang ikut terlibat di dalamnya.
"Setiap kali tim terpadu melakukan penertiban di dalam kawasan hutan, setiap kali pula mengalami kegagalan menangkap para pelaku, karena sebelum tim terpadu turun lapangan, informasi sudah bocor duluan," katanya.
Menurut Bupati Ridwan, sejumlah oknum aparat terlibat dalam berbagai aksi pencurian kayu itu, dimungkinkan karena lembaga kepolisian yang tertugas menjaga keamanan dan ketertiban di Buton Utara masih berstatus Polsek dengan jumlah personil yang sangat terbatas.
"Kami pemerintah Kabupaten Buton Utara sudah menyampaikan permintaan kepada pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sultra agar Polsek Kulisusu di Buton Utara ditingkatkan statusnya menjadi Polres, namun belum ada tanggapan dari pihak Polda Sultra," katanya. (Ant).