Kendari (ANTARA News) - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam mengaku telah mengirimkan rekomendasi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara ke Kementerian Dalam Negeri.
"Saya sudah meneruskan rekomendasi pelantikan Bupati dan Wakil Kolaka Utara yang terpilih pada pilkada Maret 2012 di daerah itu," kata Nur Alam di Kendari, Senin.
Ia mengatakan, surat rekomendasi yang diteruskan itu mengacu pada rekomendasi dari DPRD Kolaka Utara kepada Gubernur Sultra terkait pelantikan pasangan Rusda Mahmud-Boby yang menjadi pemenang pilkada Kolaka Utara.
Menurut dia, dengan meneruskan surat rekomendasi pelantikan pemenang pilkada Kolaka Utara tersebut kepada Mendagri, maka tugas dirinya sudah dianggap selesai.
"Sekarang kita tunggu saja progres dari Mendagri, kapan akan menurunkan surat keputusan pelantikan pasangan bupati dan wakil Bupati Kolaka Utara yang terpilih tersebut. Yang penting tugas saya sudah selesai," katanya.
Terkait adanya gugatan hasil pilkada yang dilakukan oleh pasangan Anton-Abbas, hal itu merupakan hak politik setiap orang atau kontestan pilkada yang harus diberikan kesempatan untuk digunakan.
"Terkait gugatan pasangan Anton-Abbas saat ini, saya tidak punya wewenang untuk memberikan klarifikasi, karena saya hanya diberikan tugas untuk menyampaikan rekomendasi," ujarnya.
Selanjutnya, kata gubernur, menjadi kewenangan mendagri sebab semua tembusan dari perkara gugatan terkait sengketa pilkada itu diserahkan kepada mendagri.
Pasangan Anton-Abbas adalah usungan dari Partai Amanat Nasional bersama Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang merasa keberatan atas kemenangan pasangan Rusda Mahmud-Boby yang diusung oleh gabungan PD, Partai Golkar, PKS, PPP dan PNBKI. (ANT).