Kendari (ANTARA) - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk pertama kalinya melaksanakan pendampingan sekaligus pengambilan data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap seorang anak yang menjadi korban tindak pidana asusila.

"Pendampingan ini dilakukan secara hati-hati oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku," kata Kepala Bapas Kelas IIA Baubau Mustar Taro saat melaksanakan litmas di Ruang Satreskrim Polsek Kokalukuna, Baubau, Rabu.

Mustar Taro menyebutkan bahwapendampingan itu merupakan langkah awal strategis dalam upaya perlindungan dan pemulihan psikologis bagi korban anak.

Dia menjelaskan pelaksanaan Litmas ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 41 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penelitian Kemasyarakatan, Pendampingan, dan Pengawasan terhadap Anak.

"Regulasi tersebut menegaskan kewajiban Bapas untuk menyusun Litmas sebagai dokumen resmi yang menjadi bahan pertimbangan dalam proses peradilan maupun rehabilitasi," ujarnya.

Mustar Taro mengungkapkan melalui pendampingan tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Baubau berhasil menggali data korban anak sesuai dengan format yang berlaku, meliputi informasi identitas, latar belakang keluarga, serta kondisi sosial korban untuk diproses lebih lanjut.

"Meski pengambilan data berjalan lancar, tim pendamping mengungkapkan bahwa korban anak masih menunjukkan trauma mendalam akibat kekerasan seksual yang dialaminya, seperti ekspresi cemas, gelisah, dan kesulitan mengungkapkan perasaan," ungkap Mustar Taro.

Dia menyampaikan kondisi tersebut menegaskan bahwa proses penegakan hukum terhadap pelaku harus berjalan beriringan dengan pemulihan psikososial yang berkelanjutan bagi korban.

Mustar Taro juga menyatakan komitmennya untuk melanjutkan pendampingan intensif serta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, guna memastikan korban memperoleh perlindungan dan rehabilitasi yang memadai.

"Dokumen Litmas yang tengah disusun ini nantinya akan menjadi rekomendasi strategis, baik untuk mendukung keadilan dalam proses hukum maupun sebagai cetak biru pemulihan trauma (trauma healing) bagi anak korban," tambahnya.