Kendari (ANTARA) - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), menyebutkan residivis kasus anak tidak bisa diversi karena pengulangan perbuatan tindak pidana dilakukannya.
"Residivis tidak bisa dua kali dilakukan diversi, hanya satu kali kesempatan. Karena salah satu syarat diversi bukan yang sudah pernah melakukan tindak pidana," ujar Kepala Bapas Baubau, Sri Maryani, di Baubau, Jumat.
Di samping itu, Ia juga mengungkapkan kasus pencabulan terhadap anak yang melalui proses sidang di pengadilan dengan ancaman di atas 7 tahun tidak bisa diversi.
Pihaknya mencatat perkara terhadap anak yang berhasil dilakukan diversi mencapai 58 orang dari jumlah permintaan sebanyak 89 sepanjang 2024. Sedangkan pada 2023 sebanyak 56 orang dari total 95 orang.
Bapas merinci, untuk yang putusan pidana pada 2023 ada sebanyak 43 orang, sedangkan tahun 2024 berjumlah 36. Sementara, sisanya yang belum selesai masih proses hingga saat ini.
"Jadi kalau dilihat perbandingan tingkat keberhasilanya ini ada penurunan, artinya ini berhasil," ujar Sri, didampingi Plh Kasubsi Bimbingan Klien Anak (BKA), Sitti Andriaty dan Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Adhi Klistra Indra Setya.
Ia juga menyebut hingga pertengahan Februari 2025, permintaan diversi sudah berjumlah 12 perkara dan yang telah berhasil diversi sebanyak 8 orang.
Dijelaskan, dalam menempuh upaya diversi ada beberapa tahap, mulai di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Sidang diversi dilakukan sebanyak tiga kali.
"Jadi kalau belum berhasil di kepolisian, didorong ke kejaksaan, tapi kalau belum sukses di dorong lagi ke pengadilan," katanya.
Selama ini, kata dia, penanganan klien anak itu berhasil diversi sampai di tingkat kepolisian. Beberapa faktor keberhasilan diversi, baik keluarga yang berperkara bisa menerima, ada yang dilakukan ganti kerugian dan faktor lainnya terkait dari korban bisa menerima atau tidak.
Kata dia juga, pendampingan terhadap klien anak oleh Pendamping Kemasyarakatan (PK) yang punya keahlian betul-betul bisa meyakinkan pihak-pihak terkait ketika sidang diversi.