Logo Header Antaranews Sultra

Bapas Baubau dan Kejaksaan laksanakan pidana Pengawasan di Wakatobi

Rabu, 20 Mei 2026 17:34 WIB
Image Print
Kepala Bapas Baubau Mustar Taro (kedua kanan) saat turun melakukan pengawasan di Baubau, Sulawesi Tenggara. (ANTARA/HO-Bapas Baubau)

Kendari (ANTARA) - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Baubau dan Kejaksaan bersinergi melaksanakan pidana pengawasan luar Lapas terhadap seorang klien pemasyarakatan berinisial F, dalam kasus penganiayaan di Kelurahan Mola Kecamatan Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Bapas Kelas II Baubau Mustar Taro saat dihubungi di Kendari, Rabu, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen nyata dalam mengeksekusi Putusan Pengadilan Negeri Wangi-Wangi guna memastikan terpidana kasus penganiayaan tersebut dapat menjalani masa pidananya tanpa harus mendekam di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

"Dalam struktur pelaksanaan putusan tersebut Kejaksaan Negeri Wakatobi memegang peranan sentral sebagai lembaga pengawas yang melakukan kontrol ketat serta memastikan klien mematuhi seluruh syarat dari Majelis Hakim. Sementara Bapas Kelas II Baubau bertindak sebagai unsur pembimbing yang memberikan pendampingan berkelanjutan," kata Mustar Taro.

Dia menegaskan pidana pengawasan ini merupakan instrumen hukum yang sah dan wajib dijalani oleh klien berdasarkan putusan pengadilan. Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) juga telah melakukan kontrak bimbingan formal.

"Program terukur inilah yang nantinya akan menjadi kompas bagi klien dalam beraktivitas sehari-hari hingga masa pidana pengawasannya resmi berakhir," ujarnya.

Mustar Taro menjelaskan jika Bapas ini tidak hanya memantau perkembangan perilaku klien dari hari ke hari, tetapi juga aktif memberikan motivasi dan penguatan mental. Langkah humanis tersebut diambil agar klien memiliki kepercayaan diri untuk kembali menjalani aktivitas sosial secara positif di tengah masyarakat dan berkomitmen kuat untuk tidak mengulangi tindak pidana di masa depan.

Mustar Taro mengungkapkan terkait mekanisme hukum yang dijalani oleh Fatimah pihak pengawas menjelaskan bahwa terpidana wajib menunjukkan perilaku baik selama masa pengawasan sembilan bulan yang telah ditentukan oleh pengadilan.

Apabila dalam waktu sembilan bulan melaksanakan pidana pengawasan yang bersangkutan berkelakuan baik tidak meresahkan masyarakat dan tidak melakukan pengulangan tindak pidana maka pidana pengawasannya dianggap selesai.

"Dengan demikian Fatimah tidak perlu lagi menjalani hukuman kurungan di dalam Lapas," sebut Mustar Taro.

Namun sebaliknya, jika dalam masa sembilan bulan pengawasan tersebut terpidana terbukti meresahkan masyarakat atau kembali melakukan pengulangan tindak pidana maka pihak Kejaksaan akan langsung melakukan eksekusi ke Lapas untuk menjalani pidana penjara selama tiga bulan.

Dia menambahkan menyikapi jalannya kegiatan ini Kepala Kejaksaan Negeri Wakatobi memberikan catatan penting terkait masa depan penegakan hukum pasca-pemberlakuan KUHP Baru.

"Beliau menyarankan agar pemerintah dan instansi terkait segera menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) maupun pedoman pelaksanaan yang jelas mengenai pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Regulasi turunan ini dinilai krusial guna memberikan kejelasan peran bagi setiap Aparat Penegak Hukum (APH) sehingga implementasinya di Indonesia memiliki standar yang seragam dan optimal," tambahnya.



Pewarta :
Editor: Zabur Karuru
COPYRIGHT © ANTARA 2026