Jakarta (Antara News) - DPR RI mengesahkan pembentukan dua daerah otonom baru, Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah pada rapat paripurna di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat.
"Terhadap dua 'DOB' (daerah otonom baru) sudah disetujui pada pengambilan keputusan tingkat pertama pada rapat kerja antara Komisi II DPR RI dan Menteri Dalam Negeri pada Kamis, 11 April malam," kata Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunanjar Sudarsa.
Agun menjelaskan, pengambilan keputusan tingkat pertama tersebut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, perwakilan Menteri Keuangan dan perwakiloan Meneteri Hukum dan HAM, serta anggota Komite I DPD RI.
Pada penyampaian pandangan akhir mini-fraksi, kata dia, seluruhnya sepakat untuk mengesahkan RUU pembentukan DOB Kabupaten Morowali Utara dan Kabupaten Konawe Kepulauan.
"Selanjutnya pada sidang paripurna ini untuk diambil keputusan dan disahkan," tutur Agun Gunanjar.
Ia menambahkan, Komisi II menyetujui pembentukan DOB untuk Kabupaten Morowali Utara dan Kabupaten Konawe Kepulauan dengan pertimbangan bahwa konsekuensi dari pemekaran ini tidak boleh mengganggu tahapan pelaksanaan Pemilu 2014 untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih akuntabel.
Pada kesempatan tersebut, Agun juga mengatakan, dengan dimekarkannya DOB maka akan lebih mengoptimalkan pelayanan publik, memperpendek rentang kendali pemerintahan sejalan dengan azas umum pemerintahan yang baik, serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
"Dengan terpenuhinya hal-hal tersebut maka dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut," ucapnya.
Agun menambahkan, pengesahan dua DOB Kabupaten Morowali Utara dan Kabupaten Konawe Kepulauan, merupakan bagian dari tujuh yang dalam proses pembentukan DOB yang dibahas oleh DPR RI pada masa persidangan kedua dan ketiga tahun 2012-2013.
Lima usulan DOB lainnya yang belum disahkan adalah, Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Muna Barat, Kota Raha, Kabupaten Buton Tengah, serta Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara.
"Pembahasan usulan tujuh DOB, baik di tingkat panitia kerja, tim perumus dan tim sinkronisasi, hingga konsinering, dengan menghadirkan kembali gubernur, pimpinan provinsi, serta bupati dan pimpinan DPRD dari kabupaten induk masing-masing," paparnya.
Menurut Agun, terhadap lima usulan DOB yang belum disetujui, pembahasannya akan dilanjutkan pada masa persidangan keempat tahun 2012-2013, mulai Mei mendatang.