Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Konawe, Sulawesi Tenggara, menahan mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan berinisial M setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja barang dan jasa tahun 2023 sebesar Rp1,2 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Konawe M. Anhar Lingga Baradaksa saat dihubungi di Kendari, Rabu, mengatakan selain M, penyidik juga menetapkan tersangka lain berinisial MA selaku Bendahara Inspektorat Konawe Kepulauan.
"Dua tersangka kami tetapkan. Tersangka M langsung ditahan hari ini, sementara MA belum (ditahan) karena tidak datang dengan alasan sakit," kata Anhar.
Ia menjelaskan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, M dan MA sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Penetapan M, yang menjabat Kepala Inspektorat Konawe Kepulauan dari 2023 sampai April 2025, sebagai tersangka berdasarkan surat Kejari Konawe Nomor TAP-01/P.3.14/F.d.2/09/2025 tanggal 3 September 2025.
Sementara MA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Kejari Konawe Nomor TAP-02/P.3.14F.d.2/09/2025 tanggal 3 September 2025.
Anhar menerangkan kedua tersangka diduga menyalahgunakan anggaran barang dan jasa Inspektorat Konawe Kepulauan tahun 2023. Tersangka M dan MA membuat laporan fiktif untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa dengan anggaran sekitar Rp1.039.549.000.
Selain itu, ada honorarium kegiatan yang dilaksanakan, tetapi tidak dibayarkan oleh tersangka kepada para pihak sebesar Rp149 juta.
"Jadi, ada kegiatan anggaran mencapai Rp1 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak membayar honorarium. Jadi, total kerugian negara sebesar Rp1.233.557.000 miliar," jelas Anhar.
Tersangka M dan MA disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Anhar menambahkan tersangka M ditahan di Rutan Unaaha, Konawe, selama 20 hari ke depan. "Untuk tersangka MA akan kami panggil minggu depan. Jika yang bersangkutan tidak kooperatif maka dilakukan tindakan lain sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.

