Caleg DPRD kota Kendari, Riki Fajar berjalan usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kendari dalam kasus dugaan kampanye pemilu dengan melibatkan oknum ASN, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (29/4/2019). Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kendari menuntut dua caleg dari Partai Keadilan Sejahtera yaitu Sulkoni (Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara) dan Riki Fajar (Calon DPRD kota Kendari) dengan pidana kurungan 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta atas dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pelanggaran pemilu. ANTARA FOTO/Jojon/19.