Kendari (ANTARA) - Hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) 2026 menunggu persetujuan Gubernur Sultra untuk ditetapkan.
Kadis Nakertrans Sultra LM Ali Haswandy mengatakan UMP dan UMSP maupun Upah Minimum kabupaten kota 2026 se- Sultra sudah menghasilkan kesepakatan dan sisa menunggu persetujuan dari Bapak Gubernur Sultra, kata Kadis usai membuka rapat LKS Tripartit akhir tahun 2025 di salah satu hotel di Kendari, Selasa.
Menurut Kadis, hasil rapat dewan pengupahan UMP 2026 baik di sektor pertambangan dan konstruksi naik masing-masing 7,59 persen dan 8,14 persen.
Diuraikan bahwa besaran UMP Sultra 2026 menjadi Rp3.306.496,18 naik dibanding UMP 2025 sebesar Rp3.073.551,70 atau alami kenaikan sebesar Rp232.944,80.
UMP pada sektor pertambangan dan penggalian menjadi Rp3.373.843,20 atau naik dibanding tahun 2025 sebesar Rp3.120.000 atau naik sebesar Rp235.843,20 dan UMP sektor konstruksi menjadi Rp3.437.546,64 dibanding UMP 2025 sebesar Rp3.212.000 atau naik sebesar Rp225.546,64.
Lebih jauh Kadis Nakertrans Sultra, selain upah pengupahan provinsi, dewan pengupahan kabupaten kota (UMK) juga telah menyetujui diantaranya di Konawe Utara, Kolaka dan Kota Kendari.
UMK Kota Kendari 2026 menjadi Rp3.516.070,42 atau naik dibanding dengan 2025 sebesar Rp3.314.389,80 atau naik sebesar Rp201.680,64. UMK Konawe Utara 2026 naik menjadi Rp3.510.505,70 dibanding 2025 sebesar Rp3.259.583 atau naik sebesar Rp250.922,70 dan UMK Kolaka naik menjadi Rp3.688.130,26 dibanding tahun 2025 sebesar Rp3.439.714,11 atau alami kenaikan sebesar Rp248.416,15.

Dalam rapat LKS Tripartit juga membahas isu-isu terkait ketenagakerjaan termasuk membahas masih minimnya kepesertaan jaminan sosial dan tenaga kerja dari perusahaan pada BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai contoh, jumlah perusahaan di Sultra hingga Oktober 2025 berjumlah 14 ribu perusahaan baik, perusahaan besar dan kecil, sementara yang aktif hanya sekitar 8 ribuan perusahaan.
"Ini menjadi perhatian kita semua. Tripartit Sultra yang di dalamnya ada unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah berkolaborasi untuk mencapai hasil lebih baik dan berkelanjutan," ujar Kadisnaker Sultra yang di dampingi Kabid HI dan Jamsos Disnakertrans Sultra, Lenni Kartika Indah.
"LKS Tripartit harus menjadi representasi hubungan industrial. Dengan begitu, lembaga ini bisa menjadi tempat dimana Pemerintah, Pengusaha, dan Pekerja/Buruh berdiskusi bersama dan bermusyawarah dalam memutuskan/merumuskan suatu kebijakan di sektor ketenagakerjaan," tuturnya.
Ia juga mengharapkan, dengan kerjasama Tripartit yang di dalamnya ada kalangan Pengusaha (APINDO), KADIN dan Serikat Buruh Pekerja untuk sama-sama memberi pencerahan di masyarakat setelah penetapan UMP 2026 di setujui oleh pemerintah dalam hal ini gubernur untuk UMP, bupati dan walikota untuk UMK.

