Kendari (ANTARA) - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat, Edison, mengimbau seluruh Pejabat Pengawas di lingkungan kerjanya untuk segera merampungkan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) tahun 2025–2029 sebelum batas waktu 31 Oktober 2025.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul telah disetujuinya substansi atas Rancangan Renstra Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas RI melalui surat resmi bernomor B/906/D.2/PP.03.02/09/2025 tertanggal 17 September 2025.
“Renstra ini merupakan turunan langsung dari RPJMN 2025–2029 yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. Kami ingin memastikan bahwa target strategis Kantor Pertanahan Muna Barat dapat terakomodasi secara terukur dan implementatif,” ujar Edison saat dikonfirmasi usai mengikuti zoom meeting penyusunan Renstra ATR/BPN pada Jumat (24/10).
Zoom meeting tersebut turut diikuti oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Muna Barat, Wa Ode Nurlin sebagai bagian dari proses harmonisasi dan sinkronisasi program kerja sektoral di lingkungan ATR/BPN.
Edison menegaskan bahwa seluruh satuan kerja di bawah Kementerian ATR/BPN diwajibkan menyelesaikan draf Renstra masing-masing paling lambat akhir Oktober 2025.
Ia berharap seluruh jajaran di Muna Barat dapat bekerja secara kolaboratif dan tepat waktu.
“Penyusunan Renstra bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga momentum strategis untuk menyelaraskan visi pembangunan nasional dengan kebutuhan daerah,” tambahnya.
Dengan penyusunan Renstra yang tepat waktu dan berbasis data, Kantor Pertanahan Muna Barat diharapkan mampu berkontribusi aktif dalam pencapaian tujuan pembangunan agraria dan tata ruang nasional lima tahun ke depan.

