Kendari (ANTARA) - Menteri Agama RI, H Nasaruddin Umar melantik dan mengambil sumpah/janji 486 PPPK Tahap II Non Optimalisasi Kemenag Formasi Tahun 2024 se Sultra serta seluruh PPPK Kemenag Tahap II Non Optimalisasi serentak se Indonesia yang berlangsung secara virtual, Kamis (23/10/2025) di Aula Kanwil Kemenag Sultra.
Pelantikan dan pengambilan sumpah disaksikan Kakanwil Kemenag Sultra, H. Muhamad Saleh, Pejabat Administrator Kanwil Kemenag Sultra, Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota se Sultra dan seluruh ASN lingkup Kanwil Kemenag Sultra.
Dalam sambutannya, Kakanwil mengucapkan selamat dan berpesan kepada para PPPK yang telah dilantik dan diambil sumpahnya, agar senantiasa menjaga profesionalitas dalam bekerja dan menjaga marwah Kementerian Agama dimanapun berada.
"Pelantikan ini menandai dimulainya tanggung jawab dan amanah yang besar sebagai aparatur sipil negara yang harus bekerja secara profesional, berdedikasi, dan berintegritas," tegas Saleh.
Menjadi ASN meski dalam status PPPK, kata Saleh, bukan hanya soal jabatan atau penghasilan, tapi juga tentang pengabdian.
Saleh menjelaskan, PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bedanya, hanya terletak pada pola hubungan kerja yang berbasis perjanjian. Namun, dari sisi tanggung jawab dan pengabdian, PPPK memiliki kewajiban yang sama, yakni memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif dan berintegritas.
"Saudara-saudara telah dipercaya untuk menjadi bagian dari pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama, institusi yang memegang amanah moral dan spiritual dalam membina kehidupan keagamaan, pendidikan dan kerukunan di tengah masyarakat," ujar Saleh.
Saleh menegaskan, bahwa pelantikan tersebut bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari amanah besar yang harus Saudara emban.
"Jadilah ASN yang memiliki nilai dasar BerAKHLAK — Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif. Tanamkan nilai-nilai tersebut dalam setiap langkah pengabdian Saudara, di tempat tugas masing-masing," ujar Saleh.
Saleh mengingatkan, bahwa tantangan ke depan tidaklah ringan. Masyarakat menuntut layanan yang cepat, transparan dan akuntabel. Maka dari itu, dirinya mengimbau agar PPPK bekerja dengan hati, menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, loyalitas dan semangat melayani.
"Kementerian Agama saat ini terus bertransformasi menuju birokrasi yang lebih profesional, transparan dan digital. Oleh karena itu, saya berharap para PPPK dapat menjadi agen perubahan yang menghadirkan inovasi, bekerja dengan hati dan menjadi teladan bagi lingkungan kerja maupun masyarakat," imbuh Saleh.
Di akhir kesempatan, Saleh mengajak seluruh PPPK se Sultra untuk terus menjaga sinergi, memperkuat kolaborasi dan memberikan yang terbaik untuk kemajuan Kementerian Agama dan bangsa Indonesia tercinta.
"Kepada seluruh PPPK yang baru dilantik, saya ucapkan selamat bergabung dan selamat bekerja. Jadilah pribadi yang senantiasa belajar dan siap berkontribusi untuk kebaikan umat dan bangsa," pesannya.
Diketahui, sebelumnya seluruh PPPK Tahap II Non Optimalisasi lingkup Kemenag Sultra ini, telah melakukan aksi berbagi kepada masyarakat yang kurang mampu di Kab/Kota masing-masing, sebagai bentuk implementasi Asta Protas terkait Kerukunan dan Cinta Kemanusiaan yang digagas oleh Menteri Agama RI, H Nasaruddin Umar.
Adapun sebaran PPPK Tahap II Non Optimalisasi lingkup Kemenag Sultra antara lain :
1. Kanwil Kemenag Sultra 18 orang
2. Kantor Kemenag Kota Kendari 42 orang
3. Kantor Kemenag Kota Baubau 17 orang
4. Kantor Kemenag Kab. Bombana 37 orang
5. Kantor Kemenag Kab. Buton 29 orang
6. Kantor Kemenag Kab. Buton selatan 18 orang
7. Kantor Kemenag Kab. Buton Tengah 40 orang
8. Kantor Kemenag Kab. Buton Utara 18 orang
9. Kantor Kemenag Kab. Kolaka 38 orang
10. Kantor Kemenag Kab. Kolaka Timur 13 orang
11. Kantor Kemenag Kab. Kolaka Utara 27 orang
12. Kantor Kemenag Kab. Konawe 48 orang
13. Kantor Kemenag Kab. Konawe Kepulauan 22 orang
14. Kantor Kemenag Kab. Konawe Selatan 34 orang
15. Kantor Kemenag Kab. Konawe Utara 10 orang
16. Kantor Kemenag Kab. Muna 25 orang
17. Kantor Kemenag Kab. Muna Barat 24 orang
18. Kantor Kemenag Kab. Wakatobi 26 orang.

