Bekasi (ANTARA) - Layanan pendaftaran tanah yang selama ini kerap dianggap rumit dan mahal, kini mulai mendapat kepercayaan dari masyarakat. Sejumlah warga mulai berani mengurus sendiri pendaftaran tanah tanpa menggunakan jasa perantara atau calo.
Seperti yang dialami Bukhori (59), warga Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang saat ditemui awak media, Selasa (21/10) menceritakan pengalamannya saat mengurus pengambilan sertipikat tanah pada Jumat lalu (17/10).
Ia bersama istrinya, Lilik (57), datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi pagi-pagi untuk mengambil Sertipikat Hak Milik atas tanah miliknya yang telah selesai diproses.
“Kami berangkat jam delapan dari rumah, sampai di kantor sekitar jam sembilan. Begitu sampai, langsung diarahkan petugas ke loket pengambilan sertipikat,” ujar Bukhori
Bukhori mengatakan bahwa ia mencoba memberanikan diri untuk mengurus secara mandiri di kantor pertanahan dari beberapa waktu lalu.
Kemudian, Ia bertanya melalui WhatsApp ATR/BPN apakah prosesnya sudah selesai atau belum. Ternyata, Ia mendapat informasi bahwa prosesnya telah selesai dan bisa diambil minggu depannya.
Bukhori mengaku, ini merupakan kali pertama dirinya mengurus pendaftaran tanah secara mandiri.
Ia datang langsung ke kantor pertanahan dengan membawa dokumen yang dibutuhkan, seperti Akta Jual Beli (AJB), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Petugasnya telaten sekali, jelas, sabar. Saat datang, kami langsung diarahkan dan dijelaskan apa saja berkasnya. Ramah bagi kami yang sudah tua. Di awal diberitahu, nanti seperti ini ya Pak/Bu, jelas gitu, sangat membantu,” tambahnya.
Tanah milik Bukhori yang berlokasi di Tambun dan telah dimiliki sejak tahun 2005 itu kini resmi bersertipikat.
Keberhasilan ini mendorong dirinya dan sang istri untuk kembali mengurus pendaftaran tanah lainnya secara mandiri.
“Kebetulan saya juga punya tanah yang masih berbentuk girik di Kota Bekasi, saya mau mencoba (mendaftarkan) juga. Mumpung kami berdua masih ada umur dan bisa mendaftarkan sendiri, apalagi dimudahkan oleh BPN,” ujar Lilik.
Kisah Bukhori menjadi bukti bahwa layanan pertanahan kini semakin mudah diakses masyarakat. Dengan informasi yang jelas dan pelayanan yang ramah, masyarakat tidak perlu lagi bergantung pada perantara untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka.

