Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Embun Sari jadi saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, pada tahun 2019—2020.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ES, Dirjen PTPP Kementerian ATR/BPN," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Budi bahwa Embun Sari diperiksa dalam kapasitasnya sebagai bagian dari tim pelaksana pengukuran dan penggambaran atas tanah Rorotan HGB 1464.
Selain Embun Sari, Budi menerangkan bahwa KPK memeriksa anggota tim pelaksana pengukuran dan penggambaran atas tanah Rorotan HGB 1464 berinisial RM di Jakarta, dan terpidana sekaligus mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya berinisial YCP di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggota tim pelaksana pengukuran tersebut bernama Rohmat, sedangkan terpidana merupakan tersangka kasus itu bernama Yoory Corneles Pinontoan.
Baca juga: DPR RI jadwalkan panggil Menteri ATR/BPN terkait 4 pulau di Anambas
Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Senin (23/6), memanggil Manajer Hukum Proyek Warna Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yohanna F. Theodora sebagai saksi kasus tersebut.
KPK pada hari Selasa (24/6), memanggil enam petugas pegawai pemerintah nonpegawai negeri (PPNPN) pada Kantor Pertanahan Nasional Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai saksi, yakni Eddy Fahyudi, Titik Riyandini, Dena Achmad Aditya, Rezi Zamzami, Hadi Prihandana, dan Riski Ramdoni.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan kasus tersebut pada tanggal 13 Juni 2024.
KPK menjelaskan bahwa modus dugaan korupsi dalam perkara tersebut adalah adanya permainan antara pembeli dan makelar yang menyebabkan selisih harga hingga berujung pada kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan sementara sekitar Rp223 miliar.
Sementara itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur.
Dalam kasus tersebut, kerugian keuangan negara mencapai Rp256 miliar.
Baca juga: Lantik 28 pejabat baru, Wamen Ossy minta jajaran bekerja adaptif terhadap tantangan zamanBaca juga: Apresiasi Kementerian ATR, Menko AHY: Tanpa kepastian tanah tak akan ada pembangunan

