Surabaya (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa pendudukan lahan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) merupakan tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum.
“Lahan-lahan yang diduduki ormas, ya itu tidak diperbolehkan,” kata Nusron.
Pernyataan ini disampaikan menyikapi maraknya kasus pendudukan lahan oleh ormas di sejumlah wilayah, yang dinilai merugikan pemilik sah tanah serta menimbulkan ketidakpastian hukum atas kepemilikan lahan.
Ia menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang Pertanahan, setiap pemilik tanah memiliki kewajiban untuk menjaga dan merawat asetnya guna mencegah penyalahgunaan maupun pendudukan oleh pihak lain.
Baca juga: Menteri ATR/BPN sebut 10 kabupaten/kota di Sultra belum mutakhirkan RTRW
“Kita imbau kepada masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Pertanahan, pemilik tanah itu wajib menjaga tanahnya,” ujarnya.
Nusron juga menekankan bahwa ATR/BPN bukanlah institusi penegak hukum yang bertugas menjaga fisik tanah masyarakat.
Ia menyatakan bahwa peran utama lembaganya adalah dalam hal administrasi pertanahan, khususnya sertifikasi.
“ATR/BPN itu bukan polisi penjaga tanah orang, tapi adalah petugas untuk mensertifikatkan, ya kan, sertifikasi tanah,” tegasnya.
Setelah proses sertifikasi tanah selesai dilakukan, tambahnya, tanggung jawab atas pengamanan dan pengelolaan lahan sepenuhnya berada di tangan pemilik.
“Nah, selanjutnya supaya tanah yang sudah disertifikasi tidak diduduki orang, ya dijaga, dirawat tanah tersebut,” kata Nusron.
Baca juga: BPN Mubar dukung rencana panja peningkatan PNBP
Baca juga: Ombudsman surati Menteri ATR terkait masalah di Kampung Baru Dadap

