Kendari (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan sebanyak 11,3 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hasil pengungkapan 7 kasus peredaran narkoba jaringan lintas provinsi dan internasional.
"Barang bukti yang dimusnahkan dari pengungkapan tujuh kasus dengan tujuh orang tersangka," kata Kepala Polda Sultra Dwi Iriyanto saat ditemui di Kendari, Senin.
Dwi Iriyanto mengatakan tujuh tersangka terdiri tiga pria berinisial RU, ZU, dan RB, serta empat wanita berinisial SN, SE, SU, dan WA. Para tersangka itu diamankan dari dua kasus besar yang diungkap Polda Sultra karena para pelaku menjadi kurir sabu lintas provinsi, bahkan internasional.
"Total barang bukti sabu yang akan dimusnahkan sebanyak 11.372,2993 gram atau kurang lebih 11,3 kilogram," ujarnya.
Selain pengungkapan Dit Resnarkoba, Polda Sultra juga memusnahkan barang bukti sabu yang diungkap Sat Resnarkoba Polresta Kendari sebanyak 463,77 gram.
Dwi Iriyanto juga mengapresiasi kinerja para personelnya dalam mencegah peredaran narkotika yang masuk ke wilayah Bumi Anoa.
Kapolda mengapresiasi kinerja anak buahnya dalam mencegah peredaran Narkotika masuk ke wilayah Sultra.
Menurutnya, pengungkapan dua kasus narkoba jaringan lintas provinsi dan internasional ini merupakan kinerja yang membanggakan bagi Polda Sultra.
"Saya berharap capaian ini bisa dipertahankan, untuk menciptakan Sultra yang bebas dari peredaran narkoba," sebut Dwi Iriyanto

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo menabahkan dari dua pengungkapan kasus tersebut, para pelaku mengambil sabu dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Salah satu tersangka pria, RBG diketahui berasal dari Kolaka dan berperan sebagai kurir lintas provinsi. RBG menjemput sabu di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menggunakan sistem tempel.
Barang haram tersebut kemudian dibawa ke Kendari menggunakan mobil. Petugas berhasil mengamankan 7 paket shabu dengan berat bruto mencapai 7,4 kilogram dari RBG, yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba asal Bone.
"Tersangka RBG Sekali menjadi kurir shabu diupah Rp17 juta, pelaku sudah berkali-kali mengantar sabu," ucap Bambang
Sementara itu, empat tersangka wanita lainnya membawa shabu dari Malaysia dan menyembunyikannya di dalam bra serta celana dalam.
Tersangka SN berperan sebagai pengendali, sedangkan WA, SE, dan SU sebagai kurir.
"Jadi para pelaku ini mengakunya sama, mereka mendapati sabu yang dikirim oleh seorang dari Malaysia,"ujar Bambang.
Bambang menambahkan untuk kasus pengungkapan dengan barang bukti 7,4 kilogram sabu, pengedar nantinya akan distribusikan satu kilogram di Kendari.
"Sementara sisanya enam kilogram itu dibawa ke Morowali, Sulawesi Tengah," tambah Bambang.

