Kendari (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari menyebut bahwa pengakuan pelajar wanita AYM (17) yang menjadi pengedar sabu di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) jika disuplai dari napi Lapas tidak benar.
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Herman Mulawarman saat ditemui di Kendari, Senin, mengatakan usai mendapati informasi pengakuan tersangka yang menyebutkan memperoleh sabu-sabu dari napi di dalam Lapas Kendari, pihaknya langsung menindaklanjuti dan menelusuri orang yang disebutkan bernama Bojes.
"Ternyata hasil penelusuran kami di Lapas Kendari, atas nama Bojes itu mantan warga binaan Lapas," kata Herman Mulawarman.
Ia menyebutkan pria yang dimaksud bernama Bojes itu memang pernah menjalani masa penahanan di Lapas, akan tetapi dia telah bebas sejak 2017 lalu.
"Bojes pernah menjalani masa hukuman di Lapas selama lima tahun sejak 2013 karena menjadi perantara jual beli sabu-sabu," sebutnya.
Hal tersebut juga dibuktikan dengan database Bojes sebagai warga binaan yang ditunjukkan Lapas Kendari.
"Yang bersangkutan itu (Bojes) bebas sekitar Agustus 2017," jelas Herman Mulawarman.
Ia menekankan dengan bukti itu, Lapas Kendari menilai pengakuan tersangka AYM yang mendapat sabu atas suruhan napi yang berada di Lapas Kendari tidak benar.
"Keterangan wanita itu tidaklah benar, bahwa Bojes adalah warga binaan Lapas Kendari," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Operasional (KBO) Sat Resnarkoba Polres Muna Aiptu Mudabbir menyampaikan bahwa pihaknya belum menindak lanjuti pengakuan AYM untuk melakukan penyelidikan terhadap Bojes di Lapas Kendari.
"Terima kasih informasinya (Bojes telah bebas sejak 2017), karena jangan sampai juga anggota sudah menyeberang (ke Lapas Kendari) baru tidak ada juga," ucap Mudabbir.
Meski begitu, Sat Resnarkoba Polres Muna juga akan memanggil pria yang bernama Bojes itu untuk dimintai keterangannya terkait dengan pengakuan AYM.

