Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan kuota program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 di wilayah itu sebanyak 525 bidang.
"Kuota program PTSL di Kabupaten Rejang Lebong tahun 2025 sebanyak 525 bidang, tersebar di 20 desa di Kabupaten Rejang Lebong. Saat ini baru dalam tahapan survei lapangan," kata kepala Kantor ATR/BPN Rejang Lebong Tarmizi di Rejang Lebong, Kamis.
Dia menjelaskan, kuota program PTSL di Kabupaten Rejang Lebong tahun 2025 ini jauh selebih sedikit yakni hanya 30 persen dari tahun 2024 lalu yang mencapai 1.500 bidang.
Pengurangan target program PTSL di Kabupaten Rejang Lebong tersebut, kata dia, karena adanya efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran kementerian dan lembaga.
Program PTSL yang diterima daerah itu pada tahun 2025 ini akan dilaksanakan di 20 desa/kelurahan se Kabupaten Rejang Lebong, di mana penerima bantuan penerbitan sertifikat ini akan diberikan kepada desa/kelurahan yang secara administratif maupun teknis sudah siap saja dan memiliki kebutuhan mendesak untuk legalisasi aset.
Menurut dia, desa/kelurahan yang menerima program PTSL tahun 2025 diutamakan yang sudah memiliki peta bidang lengkap dan data pendukung yang memadai, sehingga target sebanyak 525 bidang dengan anggaran yang disediakan bisa mencukupi.
Program PTSL itu sendiri, tambah dia, merupakan bagian dari upaya besar pemerintah dalam mewujudkan reforma agraria dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Dia mengimbau kalangan masyarakat dalam 20 desa/kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong yang menjadi sasaran kegiatan ini agar memanfaatkannya dengan baik sehingga tanah dan rumah mereka bisa memiliki sertifikat dan bukti hukum yang sah.