Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara mengagendakan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 39 desa se-Kabupaten Buton Utara (Butur), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buton Utara Mohammad Amaluddin Mokhram saat ditemui di Buton Utara, Senin, mengatakan bahwa persiapan pilkades serentak tersebut akan dilaksanakan pada akhir tahun, akan tetapi hal tersebut juga tetap menunggu koordinasi dengan Bupati.
"Biasanya tahapan kita jadwalkan begitu karena awal tahun harus melakukan persiapan regulasi yang matang sebelum pelaksanaannya, namun ada perkembangan terbaru, ini yang mau kami laporkan ke Pak bupati," kata Amaluddin.
Dia menyebutkan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dan mengkonsultasikan perubahan dan petunjuk dalam pilkades serentak bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Beberapa perubahan tersebut, mulai dari pilkades serentak yang mengharuskan ada Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati. Yang mana, kedua hal itu belum ada karena adanya Undang-Undang no 3 tahun 2024 sebagai revisi/perubahan kedua atas Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa
Kedua, bila daerah hendak menggelar pilkades serentak, lalu menyiapkan perda serta perbup tetap harus mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai turunan dari UU No 3 Tahun 2024 Tentang Desa tersebut.
Amaluddin menjelaskan bahwa pilkades serentak tersebut juga mesti dicermati dan diantisipasi dengan baik apabila terpengaruh oleh kebijakan efisiensi anggaran.
"Kalau dikatakan apakah efisiensi ini berpengaruh terhadap kegiatan pilkades, itu sepenuhnya tergantung pertimbangan pimpinan dalam hal ini Bupati, kemudian dirumuskan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah lalu dibahas bersama DPRD," ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa Pilkades serentak di Buton Utara untuk tahap pertama telah selesai dilaksanakan tahun 2022 lalu dan menghasilkan 39 Kepala Desa terpilih.
Kemudian untuk tahap kedua terdapat 39 Desa yang Kepala Desanya menyusul purna tugas tahun 2023 seyogyanya dilaksanakan Pilkadesnya pada tahun yang sama, akan tetapi sesuai arahan Kemendagri perhelatan ini harus ditunda dan tidak jadi dianggarkan karena beririsan dengan rangkaian kegiatan Pilpres, Pilcaleg dan Pilkada yang baru saja berlalu.
Sesuai amanah Undang-undang, pilkades Serentak yang menjadi kerja DPMD, selalu diusulkan anggarannya tiap awal tahun. Pada pembahasan final di akhir tahun 2024 kemarin anggarannya sudah disetujui ketika dibahas oleh pemerintah daerah bersama DPRD.
"Sampai sekarang masih kami tetap melaksanakan persiapan sesuai tupoksi kami namun siap menyesuaikan bila ada perkembangan dan instruksi terbaru," tambah Amaluddin.