Jakarta (ANTARA) - Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Yeka Hendra Fatika menyatakan bahwa institusinya telah bekerja secara efisien dan produktif sebelum ada kebijakan efisiensi anggaran yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengatur tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Yeka di Kantor ORI, Jakarta, Rabu, mencontohkan bahwa kerja efisien institusinya tercermin dalam kinerja selama 2021-2024 pada pengawasan terhadap sektor perekonomian I. Dia menjelaskan bahwa ORI dalam sektor tersebut telah menyelamatkan kerugian masyarakat sebanyak Rp496,69 miliar.
Padahal, kata dia, anggaran pengawasan untuk sektor perekonomian I sekitar Rp50 miliar dalam kurun waktu tersebut.
“Negara memberikan dana kepada kami untuk bekerja sebanyak Rp50 miliar, tetapi kami sudah berhasil menyelamatkan kerugian masyarakat sebanyak Rp500 miliar. Artinya, ini sudah hampir 10 kali lipat,” kata dia.
Ia melanjutkan, “Jadi kalau seperti itu, kerja kami ini sudah sangat produktif, dan kalau sudah produktif berarti efisien sekali.”
Sementara itu, dia menjelaskan bahwa ORI merupakan salah satu lembaga di Indonesia yang berperan untuk menentukan ada atau tidaknya malaadministrasi.
Ia lantas menjelaskan bahwa ciri malaadministrasi adalah adanya kerugian masyarakat, baik materiel maupun imaterial.
Adapun pada Tahun Anggaran 2025, ORI mengefisienkan anggaran hingga Rp91,6 miliar. Sementara pagu anggaran akhir untuk ORI adalah Rp163,99 miliar.