Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI menyarankan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusun petunjuk teknis (juknis) perjanjian kinerja dalam meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan guna mencegah dan meminimalisir terjadinya malaadministrasi pada proses perekaman dan pencetakan KTP elektronik (e-KTP).
Anggota Ombudsman Jemsly Hutabarat mengatakan terdapat potensi malaadministrasi dalam perjanjian kinerja sesuai dengan Keputusan Mendagri Nomor 100.4.6-635 Dukcapil Tahun 2024 dengan target kinerja hanya berdasarkan data penduduk yang telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Dengan demikian belum menyasar kepada masyarakat yang belum memiliki NIK sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa seluruh masyarakat wajib memiliki e-KTP," ucap Jemsly seperti dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Akibatnya, sambung dia, target capaian kinerja penyelesaian perekaman dan pencetakan e-KTP belum secara jelas membedakan antara capaian pencetakan e-KTP pertama kali dengan pencetakan e-KTP karena perubahan data atau penggantian e-KTP dan belum optimalnya sebagian pelayanan administrasi kependudukan di desa terkait dengan penyelesaian masyarakat yang belum memiliki NIK.
Untuk itu, dirinya mengatakan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri perlu menyusun juknis sebagai pelaksana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 60 Tahun 2021, dengan menambah target kinerja secara khusus kepada masyarakat yang belum memiliki NIK.
Selain itu, lanjut dia, diperlukan pula penyeragaman penghitungan capaian pencetakan e-KTP dan memperjelas pelaksanaan pemenuhan capaian kinerja di tingkat desa terhadap penugasan kepada kepala desa dalam penyelenggaraan sebagian urusan administrasi kependudukan, khususnya terkait penyelesaian masyarakat yang belum memiliki NIK.
Ombudsman juga menyarankan agar Dirjen Dukcapil Kemendagri menyusun arahan agar Kepala Disdukcapil di daerah melakukan upaya percepatan percetakan e-KTP-el di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil maupun desa, melakukan upaya peningkatan sarana dan prasarana, serta meningkatkan sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan bagi petugas operator.
Kemudian, melaksanakan sosialisasi terkait kewajiban dan kemanfaatan KTP secara berkala kepada masyarakat dan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Digital (Diskomdigi) serta BAKTI Komdigi guna pelaksanaan jemput bola pada daerah yang terbatas akses internet.
Di sisi lain, sambung Jemsly, Ombudsman juga menemukan adanya keterbatasan akses lokasi dan sarana prasarana perekaman dan pencetakan e-KTP di mana pelayanan pencetakan e-KTP sebagian besar hanya dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil.
Padahal berdasarkan Permendagri Nomor 120 Tahun 2017 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabubaten/Kota atau tempat pelayanan e-KTP di kecamatan memiliki kewenangan untuk menerbitkan e-KTP.
Namun, dia mengatakan terdapat temuan beberapa alat rekam dan cetak e-KTP yang rusak dan usia alat yang sudah lama mengakibatkan penurunan pemanfaatan penggunaan sehingga saat melakukan perekaman dan pencetakan harus dibatasi jumlah penggunanya.
Sementara dalam pelayanan jemput bola, Ombudsman menemukan berbagai keterbatasan seperti keterbatasan akses karena kondisi geografis, keterbatasan anggaran jemput bola, jaringan internet yang mempengaruhi proses pengiriman dan penyimpanan data penduduk di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), serta kurangnya kesadaran masyarakat untuk pengurusan KTP.
Maka dari itu, Ombudsman pun menyarankan agar Dirjen Dukcapil Kemendagri menyusun arahan kepada kepala daerah untuk membuat mekanisme pengambilan blanko e-KTP dengan melibatkan badan penghubung masing-masing dan mendukung pelaksanaan kegiatan Disdukcapil dengan mengalokasikan anggaran kegiatan.
Kendati demikian, Jemsly menyampaikan terdapat praktik baik yang telah dilakukan Ditjen Dukcapil dan Disdukcapil di daerah yang harus diapresiasi, yaitu penuntasan perekaman dan pencetakan e-KTP dalam rangka Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 dengan melaksanakan program jemput bola ke masyarakat kategori rentan serta membuat terobosan dengan kebijakan perekaman dan pencetakan e-KTP bisa dilakukan di kecamatan dan sebagian desa.
Lalu, apresiasi juga diberikan lantaran Ditjen Dukcapil dan Disdukcapil di daerah telah menambah jam layanan di luar jam kerja, menyiapkan layanan sesuai dengan kondisi masyarakat, serta membuka layanan di hari libur dan pada hari pencoblosan.
Berbagai temuan Ombudsman berasal dari kajian sistemik mewujudkan inklusivitas dalam pelayanan KTP dalam rangka upaya pencegahan malaadministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik khususnya terkait dengan pelayanan penerbitan dan pencetakan KTP elektronik pada kelompok masyarakat di daerah tertinggal, masyarakat adat, dan anak asuh yang sudah wajib KTP di panti asuhan.
Hasil kajian tersebut disampaikan secara langsung oleh Anggota Ombudsman Jemsly Hutabarat di di Jakarta, Selasa (31/12/2024), kepada Kemendagri yang diwakili Direktur Pendaftaran Dukcapil Akhmad Sudirman Tavipiyono.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ombudsman saran Kemendagri susun juknis cegah malaadministrasi e-KTP