Kendari (ANTARA) - Guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan siswanya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pewarta ANTARA melaporkan, Supriyani tiba di PN Andoolo sekitar pukul 09.30 WITA bersama penasehat hukum dan rekan-rekan gurunya yang turut memberikan dukungan terhadap Supriyani. Kemudian sidang perdana Supriyana tersebut dimulai pukul 10.00 WITA.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Selatan Ujang Sutisna saat ditemui di Konsel, Kamis, mengatakan bahwa dalam dakwaan, terdakwa diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak inisial D di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, menggunakan gagang sapu ijuk.
"Akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka memar disertai lecet pada paha kanan dan kiri bagian belakang," kata Ujang Sutisna saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana Supriyani.
Atas dakwaan yang dibacakan JPU itu, Penasehat Hukum Supriyani membantah dakwaan tersebut dan mengajukan eksepsi.
"Kami ajukan eksepsi," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PN Kendari Stevie Rosano menyampaikan bahwa pihaknya memberikan waktu kepada penasehat hukum atas pengajuan eksepsinya hingga Senin (28/10) mendatang.
"Untuk memberikan waktu kepada penasehat hukum (Supriyani) kita memberikan waktu sampai hari Senin 28 Oktober 2024, pukul 10.00 WITA," sebut Stevie Rosano.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Supriyani, Syamsuddin mengatakan bahwa eksepsi itu diajukan atas dasar jika kliennya sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan kekerasan atau sesuai dengan dakwaan JPU.
"Banyak kejanggalan-kejanggalan yang diajukan dalam dakwaan itu, kami hari ini mengajukan eksepsi, keberatan, nanti kami ajukan pada hari Senin. Kejanggalan itu salah satunya adalah Terdakwa ini tidak pernah perbuatan itu," jelasnya.
Senada dengan itu, Supriyani juga mengakui bahwa dirinya sama sekali tidak pernah melakukan kekerasan terhadap korban seperti apa yang dibacakan oleh JPU dalam dakwaannya.
"Sangat sedih (mendengar pembacaan dakwaan JPU)," ungkap Supriyani.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani jalani sidang perdana di PN Andoolo
Berita Terkait
Bupati Konsel damaikan guru honorer Supriyani dan orang tua korban
Selasa, 5 November 2024 20:08
Komjak kunjungi PN Andoolo terkait perkara guru honorer Supriyani
Selasa, 29 Oktober 2024 12:15
Eksepsi kuasa hukum guru Supriyani ungkap permintaan Rp50 juta hentikan kasus
Selasa, 29 Oktober 2024 7:19
JPU tolak eksepsi penasihat hukum pada sidang lanjutan guru honorer Supriyani
Senin, 28 Oktober 2024 14:07
Ratusan guru baca Yasin di depan PN Andoolo dukung guru honrer Supriyani
Senin, 28 Oktober 2024 12:19
Mahasiswa dan PGRI kawal sidang kedua Guru Honorer Supriyani di PN Andoolo
Senin, 28 Oktober 2024 11:50
Ribuan guru padati PN Andoolo dukung Supriyani jalani sidang perdana
Kamis, 24 Oktober 2024 11:03
Sekda Sultra temui masyarakat protes jalan Andoolo-Tinanggea
Selasa, 9 Juli 2024 11:26