Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, menyerahkan 55 sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara gratis ke masyarakat pada HUT ke-79 Kemerdekaan RI.
Bupati Kolaka Timur Abd Azis, di Kendari, Senin, mengatakan penyerahan sertifikat gratis kepada 55 warga tersebar di 11 desa pada tiga kecamatan.
"Jadi penyerahan sertifikat gratis ini pertama sepanjang program PTSL muncul di Indonesia. Tahun ini kepada 55 penerima yang berasal dari 11 desa pada tiga kecamatan yakni kecamatan Lambandia, Dangia dan Polipolia," ujar Azis.
PTSL tersebut terwujud, kata dia, karena Pemkab Kolaka Timur memberikan bantuan anggaran sehingga masyarakat bisa langsung mendaftarkan tanahnya tanpa dipungut biaya. Bahkan, menurut dia, Kolaka Timur juga dijadikan kabupaten percontohan dalam pelayanan pendaftaran tanah secara gratis.
Abd Azis mengatakan tujuan digratiskannya program PTSL ini agar masyarakat yang ingin menyertifikatkan tanahnya tidak terbebani dengan biaya-biaya yang berlaku saat ini.
Selain itu sejumlah aturan yang membuat Pemkab Kolaka Timur melaksanakan program gratis pendaftaran sertifikat tanah ini antara lain Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.
Kemudian Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertahanan Nasional RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL dan Surat Edaran (SE) Gubernur Sultra Nomor 590/532 tentang Pelaksanaan Gerakan Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) dan peringanan BPHTB.
"Aturannya kan sudah jelas bisa, ditambah lagi ada aturan bersama tiga menteri terkait APBD bisa menganggarkan penerbitan sertifikat, sehingga masyarakat tidak perlu bayar lagi. Sebab Pemda Kolaka Timur akan membayar semua proses penerbitan sertifikat di tahun depan, agar tidak ada lagi tanah masyarakat tidak bersertifikat di tahun 2025 mendatang," katanya.
Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kolaka Timur Ilmiawan belum lama ini mengatakan Pj Gubernur Sultra mengimbau kepada kabupaten/kota lainnya untuk mencontoh Kolaka Timur agar masyarakat terbantu dan tidak ada lagi tanah yang tidak bersertifikat.