Jakarta (ANTARA) -
Menurut Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid, dalam sambutannya pada acara tersebut, pemenuhan jaminan sosial bagi pelaku budaya itu merupakan wujud ucapan terima kasih rakyat Indonesia atas karya-karya pelaku budaya yang membuat Indonesia menjadi lebih indah.
"Kami yang berterima kasih karena pelaku budaya telah membuat Indonesia menjadi lebih indah," ujar Hilmar.
Ke depannya, ia berharap pemberian jaminan sosial itu dapat menciptakan ekosistem kebudayaan yang lebih sehat dan memberikan ketenangan kepada pelaku budaya dalam menjalankan kerja budayanya.
Ia mengatakan pula para pelaku budaya wajib dilindungi negara karena profesi tersebut sama dengan profesi lainnya yang tak luput dari risiko kecelakaan saat bekerja.
"Saya berharap penyerahan ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku budaya dan pemberi kerja untuk peduli dan memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial agar dapat terus berkarya, tanpa rasa cemas," ujar Hilmar menambahkan.
Berikutnya dalam kesempatan yang sama, Direktur PTLK Restu Gunawan mengatakan pemenuhan hak jaminan sosial merupakan salah satu perhatian utama pihaknya. Ia mengatakan pula langkah pemenuhan jaminan sosial tersebut merupakan bentuk pengakuan negara atas profesi kebudayaan.
"Pemerintah terus berkomitmen untuk mendorong pemenuhan jaminan sosial bagi seluruh pelaku budaya. Fasilitas ini (BPJS Ketenagakerjaan) juga merupakan bentuk pengakuan negara atas profesi kebudayaan yang setara dengan profesi lainnya," ucap Restu.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengapresiasi langkah Kemendikbudristek itu. Ia menyampaikan pemenuhan jaminan sosial tersebut dapat menjaga semangat pelaku budaya dalam berkarya.
Dalam kesempatan tersebut, Kemendikbudristek memberikan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 67 orang pelaku budaya peraih penghargaan Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI), Anugerah Musik Indonesia (AMI), dan Festival Film Indonesia (FFI).
Mereka akan mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Selain itu, diberikan pula dana dan beasiswa senilai Rp221 juta kepada ahli waris salah satu seniman yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.