Laworo (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat (Mubar) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberi kepastian keamanan terhadap sertifikat elektronik yang saat ini pembuatannya terus digenjot pemerintah.
"Dengan berubahnya dokumen sertifikat dari analog menjadi digital atau elektronik maka kita harus memberi kepastian keamanan pada masyarakat," kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat Mohamad Zakaria, S.ST., M.Sc saat ditemui di Laworo Muna Barat , Jumat.
Zakaria menjelaskan langkah pengamanan dari sisi digital, seperti data disimpan dalam sebuah blok data yang sudah menerapkan teknologi blockchain. Dengan berbasis data blockchain maka setiap perubahan dan pencetakan dapat terlacak sehingga data-data sertifikat menjadi sangat valid.
Selain itu, para pemilik sertifikat juga memiliki data sertifikat yang disimpan di gawai pribadi melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Setiap perubahan data akan ada notifikasi dan pemberitahuan melalui aplikasi tersebut.
"Dengan sertifikat elektronik tidak perlu khawatir lagi dokumen rusak, hancur, hilang, karena duplikat data disimpan di beberapa tempat. Beberapa langkah pengamanan itu dilakukan agar sertifikat elektronik tidak mudah dibuka, dipalsu maupun digandakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.
Ia menambahkan, selain pengamanan sisi digital, pihaknya juga masih mencetak sertifikat elektronik secara fisik yang disimpan oleh pemilik bidang tanah.
Berbeda dengan sertifikat analog atau manual, sertifikat elektronik hanya satu lembar secure paper, dimana pada halaman depan menerangkan nomor sertifikat, nama pemilik dan lain-lain, di bagian belakang memaparkan gambar bidang tanah.
Meskipun hanya satu lembar tetapi sertifikat dicetak langsung oleh Perum Peruri sebagai perusahaan pencetak uang di Indonesia karena tingkat keamanan sertifikat sama dengan keamanan uang.
"Pada sertifikat akan tercetak hologram yang dapat cek melalui sinar ultraviolet dan tanda-tanda khusus lainnya untuk keaslian sertifikat," katanya
Disamping itu, lanjut Zakaria dengan pemberian layanan sertifikat elektronik kantor Pertanahan bisa memberikan kemudahan masyarakat, mengurangi alur birokrasi, mempercepat proses pengurusan serta terpenting untuk meminimalisir penyimpangan atau aksi dari mafia-mafia tanah.
Sebagai tambahan informasi sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 tahun 2023 tentang penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah sertifikat elektronik diterapkan pada semua program strategis yang diterbitkan melalui Kementerian ATR/BPN baik melalui PTSL, Redistribusi Tanah, maupun konsolidasi tanah.