Jakarta (ANTARA) - Saksi kasus Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019—2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rininta Ocatrini, mengungkapkan grup WhatsApp (WA) Sekretariat Mentan pada era SYL bernama "Saya Ganti Kalian".
Rini, yang merupakan Protokol Mentan era SYL tersebut, mengatakan bahwa grup WA itu dibuat agar para protokol SYL bisa berkoordinasi mengenai jadwal dan agenda SYL dengan para penjaga rumah dinas SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta.
"Nama grup-nya 'Saya Ganti Kalian', tetapi saya tidak tahu kenapa namanya itu karena ketika saya masuk ke Sekretariat Mentan namanya sudah itu," ujar Rini saat menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi Lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Tidak hanya dirinya, Rini membeberkan di dalam grup tersebut berisi Tim Sekretariat Mentan, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan pada tahun 2023 Muhammad Hatta, honorer Sekretariat Jenderal Kementan Ubaidah Nabhan selaku salah satu penjaga rumah dinas SYL di Widya Chandra, serta mantan ajudan SYL, Panji Hartanto.
Ia menjelaskan bahwa saat itu, tepatnya pada bulan Februari 2020, Hatta memang belum menjadi Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan. Namun, Hatta yang merupakan pegawai Kementan kala itu sudah sering mendampingi SYL, terutama di berbagai kegiatan.
Kendati belum menjadi Direktur Kementan, dia menuturkan bahwa Hatta di dalam grup tersebut sering memberikan arahan terkait dengan beberapa kegiatan SYL hingga teguran.
"Kalau tidak ada kegiatan Pak Menteri yang mungkin tidak diagendakan sesuai dengan jadwalnya, kami biasanya mendapatkan teguran dari Pak Hatta," tuturnya.
Diungkapkan pula bahwa teguran Hatta dalam grup tersebut maupun secara langsung diberikan apabila terdapat kesalahan jadwal SYL, kesalahan pilihan penerbangan, hingga kesalahan pemilihan hotel.
Selain Hatta, Rini menambahkan bahwa SYL juga pernah menegur dirinya secara langsung saat terdapat kesalahan terkait dengan teknis penjadwalan di kantor, penerbangan, atau hotel.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.