Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melakukan pembongkaran secara paksa terhadap137 lapak milik para pedagang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berada di kawasan eks MTQ Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) karena melanggar dan masuk di dalam ruang terbuka hijau (RTH).
Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari Amir Hasan di sela kegiatan penertiban lapak tersebut di Kendari, Rabu, mengatakan pembongkaran lapak para pedagang di kawasan eks MTQ itu merupakan tahap keempat yang dilakukan oleh Pemkot Kendari, setelah sebelumnya dilakukan teguran pertama dan teguran kedua, hingga tahap ketiga, dilakukan pemutusan arus listrik di kawasan tersebut.
"Hari ini memasuki tahap keempat SOP (standar operasional prosedur) yang kami laksanakan berdasarkan Perwali (Peraturan Wali Kota) Kendari, yaitu penertiban lapak-lapak yang masuk di dalam RTH Kota Kendari," kata Amir.
Dia menyebutkan bahwa berdasarkan data, jumlah lapak di kawasan eks MTQ itu terdapat sebanyak 137 lapak, dan semua lapak tersebut akan dilakukan pembongkaran serentak hari ini.
"Hari ini kami jalankan aturan Perwali yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini, ini zona RTH yang memang notabene ikon kota dan berada di tengah-tengah Kota Kendari," ujarnya.
Berdasarkan pertemuan dari berbagai pihak, Amir Hasan menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra akan menata para pedagang kaki lima itu di dalam kawasan Eks MTQ tersebut. Sebab, kawasan dalam Eks MTQ itu merupakan aset Pemprov Sultra, sedangkan untuk kawasan luarnya merupakan wilayah Pemkot Kendari.
"Pemprov Sultra akan membuat lapak di dalam (kawasan Eks MTQ) ditata sedemikian rupa, dan memang ini kelanjutan dari Penjabat Wali Kota Kendari sebelumnya Asmawa Tosepu, sehingga penjabat saat ini Pak Yusup hanya melanjutkan rencana pemerintah sebelumnya," ujar Amir.
Menurut dia, setelah penertiban lapak tersebut, pihaknya akan melakukan pembenahan di kawasan tersebut untuk menjadikan tempat itu menjadi ruang terbuka publik.
"Akan dijadikan ruang terbuka publik seperti di Kali Kadia, untuk kegiatan pedagang diserahkan kepada Pemprov Sultra," ujar Amir Hasan.