Kendari (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, melepasliarkan satu ekor satwa lindung berupa penyu hijau ke alam bebas setelah dievakuasi dari kolam kotamara daerah itu pada, Kamis malam (25/4).
Kepala Resor BKSDA Kota Baubau, Alisman, di Baubau, Jumat, mengatakan, evakuasi satu ekor penyu hijau tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat setempat adanya beberapa ekor hewan satwa dilindungi itu di kolam kotamara.
"Jadi setelah mendapat info itu, kami melakukan persiapan penangkapan dengan menggunakan pukat, namun mungkin belum maksimal karena kondisi medan yang begitu belum kita ketahui dan berlumpur, apalagi di saat malam agak kesulitan menangkapnya," ujarnya.
Namun begitu, kata Alisman, pihaknya hanya mendapatkan satu ekor penyu hijau itu dengan ukuran panjang karapas 70 cm dan lebar karapas 60 cm kemudian mengamankan di kantor BKSDA.
"Tadi kita sudah lepas liar ke alam bebas di Pantai Nirwana, disaksikan Lurah Sulaa, Babisa dan dari tim BKSDA Resor Kota Baubau," ujarnya.
Ia juga mengatakan, meski kondisi penyu tersebut dalam keadaan sehat saat dievakuasi, namun kalau dilihat dari fisiknya secara langsung sudah cacat yakni lengan bagian kiri sudah terpotong tetapi sudah sembuh atau normal seperti semula meskipun sayap sudah tidak ada.
Namun kondisi penyu tersebut tidak akan diragukan soal kelangsungan hidupnya, hewan tersebut tetap aman.
Lebih lanjut, kata Alisman dari informasi yang diperoleh dari warga setempat, mereka melihat jumlah penyu hijau di kolam kotamara sebanyak delapan ekor, tapi penyu yang tampak saat itu hanya sebanyak empat ekor.
"Target penangkapan sebenarnya semua, namun terkendala kondisi medan dan situasi di lokasi pada malam hari jadi baru seekor yang didapat, namun kami akan tetap melakukan evakuasi dan penyelamatan terhadap penyu-penyu yang ada itu pada kondisi yang tepat," ujarnya.
Penyu tersebut merupakan satwa yang dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, sehingga tidak dibenarkan atau diperkenankan memeliharanya tanpa ada izin atau legalitas resmi.