• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews sultra
Selasa, 24 Juni 2025
Logo Small Mobile Antaranews sultra
Logo Small Fixed Antaranews sultra
  • Home
  • Seputar Sultra
      • Kota Kendari
      • Kota Baubau
      • Kab. Bombana
      • Kab. Buton
      • Kab. Buton Selatan
      • Kab. Buton Tengah
      • Kab. Buton Utara
      • Kab. Kolaka
      • Kab. Kolaka Timur
      • Kab. Kolaka Utara
      • Kab. Konawe
      • Kab. Konawe Kepulauan
      • Kab. Konawe Selatan
      • Kab. Konawe Utara
      • Kab. Muna
      • Kab. Muna Barat
      • Kab. Wakatobi
  • Hukum & Politik
    • Anggota DPR RI minta pemerintah segera antisipasi penutupan Selat Hormuz

      Anggota DPR RI minta pemerintah segera antisipasi penutupan Selat Hormuz

      20 menit lalu

      Wapres Gibran tekankan sinergi umara dan ulama jaga persatuan bangsa

      Wapres Gibran tekankan sinergi umara dan ulama jaga persatuan bangsa

      1 jam lalu

      Bea Cukai Sulbagsel sita 10,15 juta batang rokok ilegal tanpa cukai

      Bea Cukai Sulbagsel sita 10,15 juta batang rokok ilegal tanpa cukai

      1 jam lalu

      Bawaslu Minahasa mengimbau KPU lakukan PDPB secara akurat

      Bawaslu Minahasa mengimbau KPU lakukan PDPB secara akurat

      2 jam lalu

      KPK terima limpahan penanganan perkara dugaan korupsi LPEI dari OJK

      KPK terima limpahan penanganan perkara dugaan korupsi LPEI dari OJK

      2 jam lalu

  • Ekonomi
    • Pemprov Sulsel dukung konektivitas penerbangan Makassar-Mamuju

      Pemprov Sulsel dukung konektivitas penerbangan Makassar-Mamuju

      15 menit lalu

      Kementan alokasikan dana Rp7 miliar tingkatkan produksi padi di Lombok

      Kementan alokasikan dana Rp7 miliar tingkatkan produksi padi di Lombok

      18 menit lalu

      Gubernur Khofifah optimistis PNM Mekaar tingkatkan kesejahteraan warga Jatim

      Gubernur Khofifah optimistis PNM Mekaar tingkatkan kesejahteraan warga Jatim

      22 menit lalu

      Rupiah Selasa menguat 111 poin jadi Rp16.381 per dolar AS

      Rupiah Selasa menguat 111 poin jadi Rp16.381 per dolar AS

      1 jam lalu

      IHSG pada Selasa dibuka menguat 91,75 poin

      IHSG pada Selasa dibuka menguat 91,75 poin

      1 jam lalu

  • Olahraga
    • Atletico Madrid gagal melaju ke 16 besar Piala Dunia Antarklub 2025

      Atletico Madrid gagal melaju ke 16 besar Piala Dunia Antarklub 2025

      3 jam lalu

      PSG  ke 16 besar setelah tekuk Seattle Sounders 2-0

      PSG ke 16 besar setelah tekuk Seattle Sounders 2-0

      3 jam lalu

      Atlet muda Rizky: Popnas XVI target berikutnya

      Atlet muda Rizky: Popnas XVI target berikutnya

      6 jam lalu

      Kapan klub-klub Liga Spanyol tur pramusim ke Indonesia?

      Kapan klub-klub Liga Spanyol tur pramusim ke Indonesia?

      6 jam lalu

      Tottenham dikabarkan datangkan bek Timnas Jepang, Kota Takai

      Tottenham dikabarkan datangkan bek Timnas Jepang, Kota Takai

      6 jam lalu

  • Budaya & Pariwisata
    • Menbud Fadli Zon dukung MSI gelar Tutur Puan kembangkan seni dan budaya

      Menbud Fadli Zon dukung MSI gelar Tutur Puan kembangkan seni dan budaya

      8 menit lalu

      Dispar: 289 desa wisata di Sultra bisa akses internet

      Dispar: 289 desa wisata di Sultra bisa akses internet

      9 jam lalu

      PT Pos Indonesia cetak prangko bergambar Sultan HB X

      PT Pos Indonesia cetak prangko bergambar Sultan HB X

      14 jam lalu

      DPR RI  mendorong adanya undang-undang diplomasi ekraf

      DPR RI mendorong adanya undang-undang diplomasi ekraf

      14 jam lalu

      Pemkab Sumenep lestarikan budaya karapan sapi di Madura

      Pemkab Sumenep lestarikan budaya karapan sapi di Madura

      22 June 2025 19:48 Wib

  • Humaniora
    • Mendikdasmen sapa guru Bahasa Indonesia guna jemput aspirasi pembelajaran

      Mendikdasmen sapa guru Bahasa Indonesia guna jemput aspirasi pembelajaran

      4 menit lalu

      Kimia Farma Tbk manfaatkan teknologi sel punca untuk penyakit degeneratif

      Kimia Farma Tbk manfaatkan teknologi sel punca untuk penyakit degeneratif

      10 menit lalu

      KND: Safari Wukuf jadi praktik baik haji di 2025 ramah disabilitas

      KND: Safari Wukuf jadi praktik baik haji di 2025 ramah disabilitas

      1 jam lalu

      Wamensos Agus Jabo ajak Pemkab Jepara bangun Sekolah Rakyat dan validasi PBI JK

      Wamensos Agus Jabo ajak Pemkab Jepara bangun Sekolah Rakyat dan validasi PBI JK

      1 jam lalu

      Pemprov Kaltim fasilitasi perusahaan untuk tingkatkan kinerja lingkungan

      Pemprov Kaltim fasilitasi perusahaan untuk tingkatkan kinerja lingkungan

      2 jam lalu

  • Opini
    • Cabut IUP, Pulihkan Alam: Langkah Menuju Keadilan Ekologis di Raja Ampat

      Cabut IUP, Pulihkan Alam: Langkah Menuju Keadilan Ekologis di Raja Ampat

      10 June 2025 17:50 Wib

      Pesona Pulau Gag Raja Ampat: Antara keindahan alam dan kekayaan nikel

      Pesona Pulau Gag Raja Ampat: Antara keindahan alam dan kekayaan nikel

      09 June 2025 5:37 Wib

      KTT ke-46 ASEAN: Membangun Masa Depan Bersama

      KTT ke-46 ASEAN: Membangun Masa Depan Bersama

      26 May 2025 13:46 Wib

      Refleksi demokrasi dari pelaksanaan Pemilu hingga Pilkada

      Refleksi demokrasi dari pelaksanaan Pemilu hingga Pilkada

      26 May 2025 11:19 Wib

      Peran infrastruktur maritim dalam meningkatkan daya saing ekonomi

      Peran infrastruktur maritim dalam meningkatkan daya saing ekonomi

      23 May 2025 14:54 Wib

  • Video
    • Sultra Maimo, kolaborasi BI-Pemprov majukan UMKM dan ekonomi syariah

      Sultra Maimo, kolaborasi BI-Pemprov majukan UMKM dan ekonomi syariah

      Penerimaan negara bukan pajak di KPKNL Kendari capai 258,33 persen

      Penerimaan negara bukan pajak di KPKNL Kendari capai 258,33 persen

      Pemkot Kendari targetkan 65 Koperasi Merah Putih rampung akhir Juni

      Pemkot Kendari targetkan 65 Koperasi Merah Putih rampung akhir Juni

      Layanan kesehatan gratis Polda Sultra sasar ribuan pengemudi ojol

      Layanan kesehatan gratis Polda Sultra sasar ribuan pengemudi ojol

      Sulawesi Tenggara jaring bibit atlet atletik lewat kejuaraan daerah

      Sulawesi Tenggara jaring bibit atlet atletik lewat kejuaraan daerah

  • Foto
    • Kuota tambahan cetak sawaj baru di Konsel

      Kuota tambahan cetak sawaj baru di Konsel

      Penyerahan SK CPNS dan PPPK Sultra di Kendari

      Penyerahan SK CPNS dan PPPK Sultra di Kendari

      Kolaborasi PT Pama dan PT Vale wujudkan penambangan Good Mining Practices di Kolaka

      Kolaborasi PT Pama dan PT Vale wujudkan penambangan Good Mining Practices di Kolaka

      Larangan berhenti di Jembatan Teluk Kendari

      Larangan berhenti di Jembatan Teluk Kendari

      Kunjungan Menteri ATR di Kendari

      Kunjungan Menteri ATR di Kendari

  • Internasional
    • Indonesia nyatakan siap jadi mitra pembangunan negara-negara Melanesia

      Indonesia nyatakan siap jadi mitra pembangunan negara-negara Melanesia

      Selasa, 24 Juni 2025 10:36

      Iran desak PBB agar fasilitas nuklir Israel juga diawasi IAEA

      Iran desak PBB agar fasilitas nuklir Israel juga diawasi IAEA

      Senin, 23 Juni 2025 12:17

      Presiden Masoud: Iran akan balas tegas serangan Zionis

      Presiden Masoud: Iran akan balas tegas serangan Zionis

      Minggu, 22 Juni 2025 13:46

      Iran terus serang Israel sampai \"ganti rugi\" dibayarkan

      Iran terus serang Israel sampai "ganti rugi" dibayarkan

      Jumat, 20 Juni 2025 13:14

      Presiden Putin: Hubungan Rusia-Indonesia berkembang dan saling menguntungkan

      Presiden Putin: Hubungan Rusia-Indonesia berkembang dan saling menguntungkan

      Jumat, 20 Juni 2025 8:05

  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • BMKG: mayoritas wilayah Indonesia berawan hingga hujan

      BMKG: mayoritas wilayah Indonesia berawan hingga hujan

      Selasa, 24 Juni 2025 7:30

      Lantik 28 pejabat baru, Wamen Ossy minta jajaran bekerja adaptif terhadap tantangan zaman

      Lantik 28 pejabat baru, Wamen Ossy minta jajaran bekerja adaptif terhadap tantangan zaman

      Senin, 23 Juni 2025 22:26

      PPIH Arab Saudi sisir Makkah dan Jeddah untuk temukan tiga haji yang hilang

      PPIH Arab Saudi sisir Makkah dan Jeddah untuk temukan tiga haji yang hilang

      Minggu, 22 Juni 2025 21:01

      Presiden Prabowo kabulkan permintaan anak diaspora di Rusia dapat mainan Lego

      Presiden Prabowo kabulkan permintaan anak diaspora di Rusia dapat mainan Lego

      Sabtu, 21 Juni 2025 14:58

      BMKG prakirakan mayoritas kota besar di Indonesia  hujan-berawan

      BMKG prakirakan mayoritas kota besar di Indonesia hujan-berawan

      Jumat, 20 Juni 2025 9:16

Logo Header Antaranews Sultra

MK tolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin dalam perkara PHPU Pilpres 2024

id MK, PHPU Pilpres 2024, sengketa pilpres Senin, 22 April 2024 13:37 WIB

Image Print
MK tolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin dalam perkara PHPU Pilpres 2024

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin.
Dalam konklusinya, Mahkamah menilai permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Terhadap putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Dalam perkara ini, gugatan Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Mereka mengajukan sembilan petitum.

Petitum Anies-Muhaimin:

  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB sepanjang diktum kesatu.
  3. Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024.
  4. Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU RI Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan pasangan calon peserta dan penetapan nomor urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
  5. Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
  6. Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
  7. Memerintahkan kepada presiden untuk bertindak netral dan tidak mobilisasi aparatur negara serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang.
  8. Memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional.
  9. Memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya.
atau
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal berlakunya Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB sepanjang diktum kesatu.
  3. Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024 karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
  4. Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU RI Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan Calon Wakil Presiden atas nama Gibran Rakabuming Raka.
  5. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024 dengan diikuti oleh Calon Presiden Nomor Urut 2 atas nama Prabowo Subianto dengan terlebih dahulu mengganti calon wakil presiden.
  6. Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
  7. Memerintahkan kepada presiden untuk bertindak netral dan tidak mobilisasi aparatur negara serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang.
  8. Memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional.
  9. Memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK tolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin

Pewarta : Fath Putra Mulya
Editor: Zabur Karuru
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

Presiden sebut putusan MK buktikan pemerintah tidak bersalah

Presiden sebut putusan MK buktikan pemerintah tidak bersalah

Selasa, 23 April 2024 10:58

MK tolak seluruh permohonan Ganjar-Mahfud Md dalam perkara PHPU Pilpres 2024

MK tolak seluruh permohonan Ganjar-Mahfud Md dalam perkara PHPU Pilpres 2024

Senin, 22 April 2024 15:44

MK nilai dalil soal tindakan Jokowi dukung pencalonan Gibran tidak cukup kuat

MK nilai dalil soal tindakan Jokowi dukung pencalonan Gibran tidak cukup kuat

Senin, 22 April 2024 12:29

MK: Tak ada relevansi bansos dengan peningkatan perolehan suara paslon

MK: Tak ada relevansi bansos dengan peningkatan perolehan suara paslon

Senin, 22 April 2024 12:20

Prabowo bekerja seperti biasa di Kemhan saat MK baca putusan

Prabowo bekerja seperti biasa di Kemhan saat MK baca putusan

Senin, 22 April 2024 12:02

MK tolak dalil Anies-Muhaimin soal Jokowi "cawe-cawe" di Pilpres 2024

MK tolak dalil Anies-Muhaimin soal Jokowi "cawe-cawe" di Pilpres 2024

Senin, 22 April 2024 11:47

MK: Tak ada bukti intervensi presiden terhadap perubahan syarat pasangan calon

MK: Tak ada bukti intervensi presiden terhadap perubahan syarat pasangan calon

Senin, 22 April 2024 11:46

MK: KPU tak ubah PKPU 19/2023 tidak langgar hukum

MK: KPU tak ubah PKPU 19/2023 tidak langgar hukum

Senin, 22 April 2024 11:17

  • Terpopuler
BMKG sebut wlayah Sultra diprediksi hujan hingga enam hari ke depan

BMKG sebut wlayah Sultra diprediksi hujan hingga enam hari ke depan

19 jam lalu

PT ANTAM Kolaka gelar penanaman pohon dan bakau dalam rangka HLH  sedunia

PT ANTAM Kolaka gelar penanaman pohon dan bakau dalam rangka HLH sedunia

22 jam lalu

Kemenkum Sultra dan Pemkab Bombana harmonisasi Raperbup bantuan RTLH

Kemenkum Sultra dan Pemkab Bombana harmonisasi Raperbup bantuan RTLH

18 jam lalu

Dispar: 289 desa wisata di Sultra bisa akses internet

Dispar: 289 desa wisata di Sultra bisa akses internet

9 jam lalu

Dikukuhkan sebagai alumni KAPTI-Agraria, Sekjen ATR/BPN siap perkuat kontribusi institusional

Dikukuhkan sebagai alumni KAPTI-Agraria, Sekjen ATR/BPN siap perkuat kontribusi institusional

22 jam lalu

  • Top News
BI catat transaksi penjualan produk UMKM di Sultra Maimo capai Rp3 miliar

BI catat transaksi penjualan produk UMKM di Sultra Maimo capai Rp3 miliar

Pemkot Kendari usul pembentukan 3 kampung nelayan

Pemkot Kendari usul pembentukan 3 kampung nelayan

Kemenhut cabut izin tambang di Pulau Wawonii

Kemenhut cabut izin tambang di Pulau Wawonii

Komdigi Kendari: Banyak panggilan iseng masuk call center 122

Komdigi Kendari: Banyak panggilan iseng masuk call center 122

Harga minyak naik karena konflik Iran-Israel, Pertamina evaluasi Pertamax

Harga minyak naik karena konflik Iran-Israel, Pertamina evaluasi Pertamax

ANTARA News Sulawesi Tenggara
Logo Footer Antaranews sultra
sultra.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Seputar Sultra
  • Hukum & Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan & Lifestyle
  • Sosial & Budaya
  • Internasional
  • Opini
  • Foto
  • Video
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
  • Home
  • Nasional
  • Seputar Sultra
  • KTI
  • Internasional
  • Hukum
  • Artikel
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Umum
  • Foto
  • Video