• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews sultra
Selasa, 24 Juni 2025
Logo Small Mobile Antaranews sultra
Logo Small Fixed Antaranews sultra
  • Home
  • Seputar Sultra
      • Kota Kendari
      • Kota Baubau
      • Kab. Bombana
      • Kab. Buton
      • Kab. Buton Selatan
      • Kab. Buton Tengah
      • Kab. Buton Utara
      • Kab. Kolaka
      • Kab. Kolaka Timur
      • Kab. Kolaka Utara
      • Kab. Konawe
      • Kab. Konawe Kepulauan
      • Kab. Konawe Selatan
      • Kab. Konawe Utara
      • Kab. Muna
      • Kab. Muna Barat
      • Kab. Wakatobi
  • Hukum & Politik
    • Polrestabes Makassar tangkap bos pelaku penganiayaan anak

      Polrestabes Makassar tangkap bos pelaku penganiayaan anak

      23 menit lalu

      Mendagri Tito resmi keluarkan keputusan empat pulau kembali ke Aceh

      Mendagri Tito resmi keluarkan keputusan empat pulau kembali ke Aceh

      29 menit lalu

      Anggota DPR RI minta pemerintah segera antisipasi penutupan Selat Hormuz

      Anggota DPR RI minta pemerintah segera antisipasi penutupan Selat Hormuz

      47 menit lalu

      Wapres Gibran tekankan sinergi umara dan ulama jaga persatuan bangsa

      Wapres Gibran tekankan sinergi umara dan ulama jaga persatuan bangsa

      2 jam lalu

      Bea Cukai Sulbagsel sita 10,15 juta batang rokok ilegal tanpa cukai

      Bea Cukai Sulbagsel sita 10,15 juta batang rokok ilegal tanpa cukai

      2 jam lalu

  • Ekonomi
    • Menhut RI: Sinergi pertambangan-kehutanan untuk pembangunan berkelanjutan

      Menhut RI: Sinergi pertambangan-kehutanan untuk pembangunan berkelanjutan

      2 menit lalu

      Pemprov Sulsel dukung konektivitas penerbangan Makassar-Mamuju

      Pemprov Sulsel dukung konektivitas penerbangan Makassar-Mamuju

      43 menit lalu

      Kementan alokasikan dana Rp7 miliar tingkatkan produksi padi di Lombok

      Kementan alokasikan dana Rp7 miliar tingkatkan produksi padi di Lombok

      46 menit lalu

      Gubernur Khofifah optimistis PNM Mekaar tingkatkan kesejahteraan warga Jatim

      Gubernur Khofifah optimistis PNM Mekaar tingkatkan kesejahteraan warga Jatim

      49 menit lalu

      Rupiah Selasa menguat 111 poin jadi Rp16.381 per dolar AS

      Rupiah Selasa menguat 111 poin jadi Rp16.381 per dolar AS

      2 jam lalu

  • Olahraga
    • Atletico Madrid gagal melaju ke 16 besar Piala Dunia Antarklub 2025

      Atletico Madrid gagal melaju ke 16 besar Piala Dunia Antarklub 2025

      3 jam lalu

      PSG  ke 16 besar setelah tekuk Seattle Sounders 2-0

      PSG ke 16 besar setelah tekuk Seattle Sounders 2-0

      3 jam lalu

      Atlet muda Rizky: Popnas XVI target berikutnya

      Atlet muda Rizky: Popnas XVI target berikutnya

      6 jam lalu

      Kapan klub-klub Liga Spanyol tur pramusim ke Indonesia?

      Kapan klub-klub Liga Spanyol tur pramusim ke Indonesia?

      6 jam lalu

      Tottenham dikabarkan datangkan bek Timnas Jepang, Kota Takai

      Tottenham dikabarkan datangkan bek Timnas Jepang, Kota Takai

      6 jam lalu

  • Budaya & Pariwisata
    • Menbud Fadli Zon dukung MSI gelar Tutur Puan kembangkan seni dan budaya

      Menbud Fadli Zon dukung MSI gelar Tutur Puan kembangkan seni dan budaya

      36 menit lalu

      Dispar: 289 desa wisata di Sultra bisa akses internet

      Dispar: 289 desa wisata di Sultra bisa akses internet

      10 jam lalu

      PT Pos Indonesia cetak prangko bergambar Sultan HB X

      PT Pos Indonesia cetak prangko bergambar Sultan HB X

      14 jam lalu

      DPR RI  mendorong adanya undang-undang diplomasi ekraf

      DPR RI mendorong adanya undang-undang diplomasi ekraf

      14 jam lalu

      Pemkab Sumenep lestarikan budaya karapan sapi di Madura

      Pemkab Sumenep lestarikan budaya karapan sapi di Madura

      22 June 2025 19:48 Wib

  • Humaniora
    • Terdakwa Nikita Mirzani hadiri sidang pembacaan dakwaan di PN Jaksel

      Terdakwa Nikita Mirzani hadiri sidang pembacaan dakwaan di PN Jaksel

      21 menit lalu

      Mendikdasmen sapa guru Bahasa Indonesia guna jemput aspirasi pembelajaran

      Mendikdasmen sapa guru Bahasa Indonesia guna jemput aspirasi pembelajaran

      31 menit lalu

      Kimia Farma Tbk manfaatkan teknologi sel punca untuk penyakit degeneratif

      Kimia Farma Tbk manfaatkan teknologi sel punca untuk penyakit degeneratif

      38 menit lalu

      KND: Safari Wukuf jadi praktik baik haji di 2025 ramah disabilitas

      KND: Safari Wukuf jadi praktik baik haji di 2025 ramah disabilitas

      2 jam lalu

      Wamensos Agus Jabo ajak Pemkab Jepara bangun Sekolah Rakyat dan validasi PBI JK

      Wamensos Agus Jabo ajak Pemkab Jepara bangun Sekolah Rakyat dan validasi PBI JK

      2 jam lalu

  • Opini
    • Cabut IUP, Pulihkan Alam: Langkah Menuju Keadilan Ekologis di Raja Ampat

      Cabut IUP, Pulihkan Alam: Langkah Menuju Keadilan Ekologis di Raja Ampat

      10 June 2025 17:50 Wib

      Pesona Pulau Gag Raja Ampat: Antara keindahan alam dan kekayaan nikel

      Pesona Pulau Gag Raja Ampat: Antara keindahan alam dan kekayaan nikel

      09 June 2025 5:37 Wib

      KTT ke-46 ASEAN: Membangun Masa Depan Bersama

      KTT ke-46 ASEAN: Membangun Masa Depan Bersama

      26 May 2025 13:46 Wib

      Refleksi demokrasi dari pelaksanaan Pemilu hingga Pilkada

      Refleksi demokrasi dari pelaksanaan Pemilu hingga Pilkada

      26 May 2025 11:19 Wib

      Peran infrastruktur maritim dalam meningkatkan daya saing ekonomi

      Peran infrastruktur maritim dalam meningkatkan daya saing ekonomi

      23 May 2025 14:54 Wib

  • Video
    • Sultra Maimo, kolaborasi BI-Pemprov majukan UMKM dan ekonomi syariah

      Sultra Maimo, kolaborasi BI-Pemprov majukan UMKM dan ekonomi syariah

      Penerimaan negara bukan pajak di KPKNL Kendari capai 258,33 persen

      Penerimaan negara bukan pajak di KPKNL Kendari capai 258,33 persen

      Pemkot Kendari targetkan 65 Koperasi Merah Putih rampung akhir Juni

      Pemkot Kendari targetkan 65 Koperasi Merah Putih rampung akhir Juni

      Layanan kesehatan gratis Polda Sultra sasar ribuan pengemudi ojol

      Layanan kesehatan gratis Polda Sultra sasar ribuan pengemudi ojol

      Sulawesi Tenggara jaring bibit atlet atletik lewat kejuaraan daerah

      Sulawesi Tenggara jaring bibit atlet atletik lewat kejuaraan daerah

  • Foto
    • Kuota tambahan cetak sawaj baru di Konsel

      Kuota tambahan cetak sawaj baru di Konsel

      Penyerahan SK CPNS dan PPPK Sultra di Kendari

      Penyerahan SK CPNS dan PPPK Sultra di Kendari

      Kolaborasi PT Pama dan PT Vale wujudkan penambangan Good Mining Practices di Kolaka

      Kolaborasi PT Pama dan PT Vale wujudkan penambangan Good Mining Practices di Kolaka

      Larangan berhenti di Jembatan Teluk Kendari

      Larangan berhenti di Jembatan Teluk Kendari

      Kunjungan Menteri ATR di Kendari

      Kunjungan Menteri ATR di Kendari

  • Internasional
    • Indonesia nyatakan siap jadi mitra pembangunan negara-negara Melanesia

      Indonesia nyatakan siap jadi mitra pembangunan negara-negara Melanesia

      Selasa, 24 Juni 2025 10:36

      Iran desak PBB agar fasilitas nuklir Israel juga diawasi IAEA

      Iran desak PBB agar fasilitas nuklir Israel juga diawasi IAEA

      Senin, 23 Juni 2025 12:17

      Presiden Masoud: Iran akan balas tegas serangan Zionis

      Presiden Masoud: Iran akan balas tegas serangan Zionis

      Minggu, 22 Juni 2025 13:46

      Iran terus serang Israel sampai \"ganti rugi\" dibayarkan

      Iran terus serang Israel sampai "ganti rugi" dibayarkan

      Jumat, 20 Juni 2025 13:14

      Presiden Putin: Hubungan Rusia-Indonesia berkembang dan saling menguntungkan

      Presiden Putin: Hubungan Rusia-Indonesia berkembang dan saling menguntungkan

      Jumat, 20 Juni 2025 8:05

  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • BMKG: mayoritas wilayah Indonesia berawan hingga hujan

      BMKG: mayoritas wilayah Indonesia berawan hingga hujan

      Selasa, 24 Juni 2025 7:30

      Lantik 28 pejabat baru, Wamen Ossy minta jajaran bekerja adaptif terhadap tantangan zaman

      Lantik 28 pejabat baru, Wamen Ossy minta jajaran bekerja adaptif terhadap tantangan zaman

      Senin, 23 Juni 2025 22:26

      PPIH Arab Saudi sisir Makkah dan Jeddah untuk temukan tiga haji yang hilang

      PPIH Arab Saudi sisir Makkah dan Jeddah untuk temukan tiga haji yang hilang

      Minggu, 22 Juni 2025 21:01

      Presiden Prabowo kabulkan permintaan anak diaspora di Rusia dapat mainan Lego

      Presiden Prabowo kabulkan permintaan anak diaspora di Rusia dapat mainan Lego

      Sabtu, 21 Juni 2025 14:58

      BMKG prakirakan mayoritas kota besar di Indonesia  hujan-berawan

      BMKG prakirakan mayoritas kota besar di Indonesia hujan-berawan

      Jumat, 20 Juni 2025 9:16

Logo Header Antaranews Sultra

MK: KPU tak ubah PKPU 19/2023 tidak langgar hukum

id MK, PHPU Pilpres 2024, Sengketa Pilpres Senin, 22 April 2024 11:17 WIB

Image Print
MK: KPU tak ubah PKPU 19/2023 tidak langgar hukum

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa/pri.)

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tindakan KPU yang langsung menerapkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat calon presiden dan wakil presiden tanpa mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 adalah tidak melanggar hukum.

Hakim konstitusi Arief Hidayat membacakan hal itu terkait dalil permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bahwa adanya dugaan pelanggaran oleh KPU karena menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka tanpa terlebih dahulu merevisi PKPU 19/2023.
“Karena apabila Termohon (KPU) tidak langsung melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, justru akan mengganggu tahapan pelaksanaan pemilu dan berpotensi menciptakan pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden,” kata Arief dalam sidang pembacaan putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin.

Berdasarkan fakta hukum di persidangan, majelis hakim konstitusi menyatakan KPU telah berupaya memenuhi semua aturan dan prosedur yang dipersyaratkan untuk menerapkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Ditegaskan pula, putusan MK bersifat final dan mengikat.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menguraikan, KPU pada tanggal 17 Oktober 2023 atau satu hari setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dibacakan telah mengirim surat kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 mengenai tindak lanjut putusan MK tersebut.

Menurut Mahkamah, langkah KPU itu menunjukkan adanya inisiatif untuk memberitahukan segera perubahan penafsiran salah satu syarat untuk menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden kepada pihak-pihak yang akan mengusulkan pasangan calon.

“Sehingga menurut penalaran yang wajar, seluruh partai politik tersebut dapat mengajukan calon dengan persyaratan yang sama. Oleh karena itu, Mahkamah dapat memahami tindakan Termohon (KPU) dalam membuat dan menyerahkan surat a quo sebagai salah satu tindakan segera menetapkan Putusan MK Nomor 90,” ucap Enny.

Kemudian, KPU telah mengajukan surat permohonan konsultasi kepada DPR pada tanggal 23 Oktober 2023 mengenai konsultasi penyesuaian peraturan KPU berdasarkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Akan tetapi, surat diberikan saat DPR menjalani masa reses, sehingga rapat konsultasi tidak dapat diagendakan.

“Meskipun Termohon (KPU) selaku penyelenggara pemilu berkewajiban menerapkan putusan MK yang dapat mempengaruhi norma berkaitan dengan proses pencalonan presiden dan wakil presiden tahun 2024, namun demikian Termohon juga terikat dengan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan,” kata Arief.

Diketahui, MK membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024. Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.

Adapun gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK: KPU tak ubah PKPU 19/2023 tidak melanggar hukum

Pewarta : Fath Putra Mulya
Editor: Zabur Karuru
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

Presiden sebut putusan MK buktikan pemerintah tidak bersalah

Presiden sebut putusan MK buktikan pemerintah tidak bersalah

Selasa, 23 April 2024 10:58

MK tolak seluruh permohonan Ganjar-Mahfud Md dalam perkara PHPU Pilpres 2024

MK tolak seluruh permohonan Ganjar-Mahfud Md dalam perkara PHPU Pilpres 2024

Senin, 22 April 2024 15:44

MK tolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin dalam perkara PHPU Pilpres 2024

MK tolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin dalam perkara PHPU Pilpres 2024

Senin, 22 April 2024 13:37

MK nilai dalil soal tindakan Jokowi dukung pencalonan Gibran tidak cukup kuat

MK nilai dalil soal tindakan Jokowi dukung pencalonan Gibran tidak cukup kuat

Senin, 22 April 2024 12:29

MK: Tak ada relevansi bansos dengan peningkatan perolehan suara paslon

MK: Tak ada relevansi bansos dengan peningkatan perolehan suara paslon

Senin, 22 April 2024 12:20

Prabowo bekerja seperti biasa di Kemhan saat MK baca putusan

Prabowo bekerja seperti biasa di Kemhan saat MK baca putusan

Senin, 22 April 2024 12:02

MK tolak dalil Anies-Muhaimin soal Jokowi "cawe-cawe" di Pilpres 2024

MK tolak dalil Anies-Muhaimin soal Jokowi "cawe-cawe" di Pilpres 2024

Senin, 22 April 2024 11:47

MK: Tak ada bukti intervensi presiden terhadap perubahan syarat pasangan calon

MK: Tak ada bukti intervensi presiden terhadap perubahan syarat pasangan calon

Senin, 22 April 2024 11:46

  • Terpopuler
BMKG sebut wlayah Sultra diprediksi hujan hingga enam hari ke depan

BMKG sebut wlayah Sultra diprediksi hujan hingga enam hari ke depan

20 jam lalu

PT ANTAM Kolaka gelar penanaman pohon dan bakau dalam rangka HLH  sedunia

PT ANTAM Kolaka gelar penanaman pohon dan bakau dalam rangka HLH sedunia

23 jam lalu

Kemenkum Sultra dan Pemkab Bombana harmonisasi Raperbup bantuan RTLH

Kemenkum Sultra dan Pemkab Bombana harmonisasi Raperbup bantuan RTLH

18 jam lalu

Dispar: 289 desa wisata di Sultra bisa akses internet

Dispar: 289 desa wisata di Sultra bisa akses internet

10 jam lalu

DPR RI jadwalkan panggil Menteri ATR/BPN terkait 4 pulau di Anambas

DPR RI jadwalkan panggil Menteri ATR/BPN terkait 4 pulau di Anambas

12 jam lalu

  • Top News
Mendagri Tito resmi keluarkan keputusan empat pulau kembali ke Aceh

Mendagri Tito resmi keluarkan keputusan empat pulau kembali ke Aceh

BI catat transaksi penjualan produk UMKM di Sultra Maimo capai Rp3 miliar

BI catat transaksi penjualan produk UMKM di Sultra Maimo capai Rp3 miliar

Pemkot Kendari usul pembentukan 3 kampung nelayan

Pemkot Kendari usul pembentukan 3 kampung nelayan

Kemenhut cabut izin tambang di Pulau Wawonii

Kemenhut cabut izin tambang di Pulau Wawonii

Komdigi Kendari: Banyak panggilan iseng masuk call center 122

Komdigi Kendari: Banyak panggilan iseng masuk call center 122

ANTARA News Sulawesi Tenggara
Logo Footer Antaranews sultra
sultra.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Seputar Sultra
  • Hukum & Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan & Lifestyle
  • Sosial & Budaya
  • Internasional
  • Opini
  • Foto
  • Video
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
  • Home
  • Nasional
  • Seputar Sultra
  • KTI
  • Internasional
  • Hukum
  • Artikel
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Umum
  • Foto
  • Video