• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews sultra
Kamis, 17 Juli 2025
Logo Small Mobile Antaranews sultra
Logo Small Fixed Antaranews sultra
  • Home
  • Seputar Sultra
      • Kota Kendari
      • Kota Baubau
      • Kab. Bombana
      • Kab. Buton
      • Kab. Buton Selatan
      • Kab. Buton Tengah
      • Kab. Buton Utara
      • Kab. Kolaka
      • Kab. Kolaka Timur
      • Kab. Kolaka Utara
      • Kab. Konawe
      • Kab. Konawe Kepulauan
      • Kab. Konawe Selatan
      • Kab. Konawe Utara
      • Kab. Muna
      • Kab. Muna Barat
      • Kab. Wakatobi
  • Hukum & Politik
    • Kejari Konsel tahan Kades Amolengu yang korupsi dana desa Rp1 M

      Kejari Konsel tahan Kades Amolengu yang korupsi dana desa Rp1 M

      6 jam lalu

      Pembentukan desa binaan Imigrasi cegah TPPO dan TPPM di Konawe

      Pembentukan desa binaan Imigrasi cegah TPPO dan TPPM di Konawe

      6 jam lalu

      Imigrasi Kendari bentuk 50 desa binaan cegah TPPO dan TPPM

      Imigrasi Kendari bentuk 50 desa binaan cegah TPPO dan TPPM

      6 jam lalu

      Polda Sultra gandeng Dikbud untuk cegah aksi perundungan di sekolah

      Polda Sultra gandeng Dikbud untuk cegah aksi perundungan di sekolah

      10 jam lalu

      Polda Sultra sita 25 Kg sabu dari 80 kasus narkoba per Juni 2025

      Polda Sultra sita 25 Kg sabu dari 80 kasus narkoba per Juni 2025

      14 jam lalu

  • Ekonomi
    • Bank Indonesia turunkan suku bunga acuan 25 bps, dorong pertumbuhan ekonomi

      Bank Indonesia turunkan suku bunga acuan 25 bps, dorong pertumbuhan ekonomi

      8 jam lalu

      Bapenda: Realisasi PAD per Juni 2025 di Sultra capai Rp651 miliar

      Bapenda: Realisasi PAD per Juni 2025 di Sultra capai Rp651 miliar

      8 jam lalu

      Inflasi AS Naik, Rupiah dibuka melemah ke level Rp16.270 per Dolar

      Inflasi AS Naik, Rupiah dibuka melemah ke level Rp16.270 per Dolar

      11 jam lalu

      Harga emas Antam turun lagi , jadi Rp1,908 juta/gram

      Harga emas Antam turun lagi , jadi Rp1,908 juta/gram

      11 jam lalu

      Rangkuman ekonomi: Dari kadin GEO di Paris hingga polemik HET beras Medium

      Rangkuman ekonomi: Dari kadin GEO di Paris hingga polemik HET beras Medium

      11 jam lalu

  • Olahraga
    • Jelang Comeback, Pacquiao incar gelar Barrios sebelum potensi duel Lawan Davis

      Jelang Comeback, Pacquiao incar gelar Barrios sebelum potensi duel Lawan Davis

      11 jam lalu

      Atletico Madrid capai kesepakatan transfer Thiago Almada dari Botafogo

      Atletico Madrid capai kesepakatan transfer Thiago Almada dari Botafogo

      11 jam lalu

      Putri KW singkirkan wakil tuan rumah di Japan Open 2025, balas dendam terbayar

      Putri KW singkirkan wakil tuan rumah di Japan Open 2025, balas dendam terbayar

      11 jam lalu

      Juventus sepakati transfer permanen Francisco Conceicao dari Porto senilai 30 juta euro

      Juventus sepakati transfer permanen Francisco Conceicao dari Porto senilai 30 juta euro

      15 jam lalu

      Liverpool bidik Ollie Watkins

      Liverpool bidik Ollie Watkins

      15 jam lalu

  • Budaya & Pariwisata
    • Komisi VII DPR dorong pengembangan Desa wisata dalam RUU Kepariwisataan

      Komisi VII DPR dorong pengembangan Desa wisata dalam RUU Kepariwisataan

      12 jam lalu

      Pemprov siapkan rute wisata unggulan untuk lima kapal pesiar ke Sultra

      Pemprov siapkan rute wisata unggulan untuk lima kapal pesiar ke Sultra

      14 July 2025 12:48 Wib

      ANTARA Foto gelar diskusi Taman Langit, ajak mahasiswa kembangkan bakat fotografi

      ANTARA Foto gelar diskusi Taman Langit, ajak mahasiswa kembangkan bakat fotografi

      12 July 2025 17:12 Wib

      Festival Liangkabori strategi Muna promosikan wisata berbasis budaya

      Festival Liangkabori strategi Muna promosikan wisata berbasis budaya

      11 July 2025 22:48 Wib

      Dispar Sultra ajak 40 UMKM gelar Kendari Food Festival 2025

      Dispar Sultra ajak 40 UMKM gelar Kendari Food Festival 2025

      08 July 2025 22:33 Wib

  • Humaniora
    • Pemprov Sultra siapkan Rp15 miliar guna bangun asrama mahasiswa di Makassar

      Pemprov Sultra siapkan Rp15 miliar guna bangun asrama mahasiswa di Makassar

      15 July 2025 19:52 Wib

      Kemenag Sultra luncurkan madrasah digital

      Kemenag Sultra luncurkan madrasah digital

      14 July 2025 21:28 Wib

      50 siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama di Kendari ikuti MPLS

      50 siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama di Kendari ikuti MPLS

      14 July 2025 18:22 Wib

      50 siswa jalani cek kesehatan Sekolah Rakyat Kendari

      50 siswa jalani cek kesehatan Sekolah Rakyat Kendari

      14 July 2025 14:54 Wib

      Masa pengenalan Sekolah Rakyat di Kendari

      Masa pengenalan Sekolah Rakyat di Kendari

      14 July 2025 14:09 Wib

  • Opini
    • Kebijakan singkong Indonesia, petani harus untung

      Kebijakan singkong Indonesia, petani harus untung

      04 July 2025 23:56 Wib

      Cabut IUP, Pulihkan Alam: Langkah Menuju Keadilan Ekologis di Raja Ampat

      Cabut IUP, Pulihkan Alam: Langkah Menuju Keadilan Ekologis di Raja Ampat

      10 June 2025 17:50 Wib

      Pesona Pulau Gag Raja Ampat: Antara keindahan alam dan kekayaan nikel

      Pesona Pulau Gag Raja Ampat: Antara keindahan alam dan kekayaan nikel

      09 June 2025 5:37 Wib

      KTT ke-46 ASEAN: Membangun Masa Depan Bersama

      KTT ke-46 ASEAN: Membangun Masa Depan Bersama

      26 May 2025 13:46 Wib

      Refleksi demokrasi dari pelaksanaan Pemilu hingga Pilkada

      Refleksi demokrasi dari pelaksanaan Pemilu hingga Pilkada

      26 May 2025 11:19 Wib

  • Video
    • Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Kendari bentuk 50 desa binaan di Konawe

      Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Kendari bentuk 50 desa binaan di Konawe

      Tim Penggerak PKK Sultra menggalakkan tanam cabai ke ibu rumah tangga

      Tim Penggerak PKK Sultra menggalakkan tanam cabai ke ibu rumah tangga

      Bulog Sultra pastikan stok beras SPHP aman hingga akhir 2025

      Bulog Sultra pastikan stok beras SPHP aman hingga akhir 2025

      Awasi keselamatan pelayaran, KSOP Kendari soroti manifest penumpang

      Awasi keselamatan pelayaran, KSOP Kendari soroti manifest penumpang

      BNNP Sultra musnahkan 4 kg narkotika sekaligus deklarasi anti narkoba

      BNNP Sultra musnahkan 4 kg narkotika sekaligus deklarasi anti narkoba

  • Foto
    • Pembentukan desa binaan Imigrasi cegah TPPO dan TPPM di Konawe

      Pembentukan desa binaan Imigrasi cegah TPPO dan TPPM di Konawe

      Masa pengenalan Sekolah Rakyat di Kendari

      Masa pengenalan Sekolah Rakyat di Kendari

      Dirkeu ANTARA raih The Most 500 Outstanding Women 2025

      Dirkeu ANTARA raih The Most 500 Outstanding Women 2025

      Gubernur Sultra tinjau banjir Kendari

      Gubernur Sultra tinjau banjir Kendari

      Banjir Kendari

      Banjir Kendari

  • Internasional
    • Hamas sepakati pembebasan sandera sebagai bagian negosiasi gencatan senjata

      Hamas sepakati pembebasan sandera sebagai bagian negosiasi gencatan senjata

      Kamis, 10 Juli 2025 9:18

      Lula: Indonesia sahabat lama, kini resmi bergabung dengan BRICS

      Lula: Indonesia sahabat lama, kini resmi bergabung dengan BRICS

      Kamis, 10 Juli 2025 8:21

      Indonesia paparkan strategi pembangunan inklusif di Forum G20 EWWG Afrika Selatan

      Indonesia paparkan strategi pembangunan inklusif di Forum G20 EWWG Afrika Selatan

      Rabu, 9 Juli 2025 12:44

      AS berlakukan tarif baru untuk Indonesia dan negara lain, Trump: Tidak ada perubahan

      AS berlakukan tarif baru untuk Indonesia dan negara lain, Trump: Tidak ada perubahan

      Rabu, 9 Juli 2025 9:06

      PT Vale raih dua penghargaan bergengsi di AREA 2025 Bangkok

      PT Vale raih dua penghargaan bergengsi di AREA 2025 Bangkok

      Senin, 30 Juni 2025 17:28

  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • BMKG: Cuaca berawan dan hujan ringan terjadi di sejumlah Kota hari ini

      BMKG: Cuaca berawan dan hujan ringan terjadi di sejumlah Kota hari ini

      Rabu, 16 Juli 2025 8:44

      Kementan perluas sumber impor sapi perah dukung P2SDN

      Kementan perluas sumber impor sapi perah dukung P2SDN

      Selasa, 15 Juli 2025 21:47

      BMKG: Mayoritas kota besar Indonesia berawan-hujan hari ini

      BMKG: Mayoritas kota besar Indonesia berawan-hujan hari ini

      Selasa, 15 Juli 2025 8:49

      BMKG: Ada potensi hujan di sejumlah kota pada awal pekan

      BMKG: Ada potensi hujan di sejumlah kota pada awal pekan

      Senin, 14 Juli 2025 8:25

      Prioritas Kemenhut 2026: Hutan untuk pangan hingga hilirisasi

      Prioritas Kemenhut 2026: Hutan untuk pangan hingga hilirisasi

      Minggu, 13 Juli 2025 16:58

Logo Header Antaranews Sultra

MK nilai dalil soal tindakan Jokowi dukung pencalonan Gibran tidak cukup kuat

id Sidang PHPU ,PHPU Pilpres 2024,Mahkamah Konstitusi,Pemilu 2024 Senin, 22 April 2024 12:29 WIB

Image Print
MK nilai dalil soal tindakan Jokowi dukung pencalonan Gibran tidak cukup kuat

Tangkapan layar - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Daniel Yusmic P. Foekh membacakan isi pertimbangan dalam sidang pembacaan putusan untuk perkara PHPU Pilpres 2024 yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (22/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai dalil Anies-Muhaimin tentang tindakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mendukung putranya, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden adalah pelanggaran perundang-undangan, tidak cukup kuat.


Di dalam permohonannya, Anies-Muhaimin sebagai Pemohon menyatakan bahwa Presiden yang menyetujui dan bahkan mendukung pencalonan Gibran, merupakan pelanggaran atas Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998, Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999, Serta Pasal 282 UU Pemilu.

“Terhadap dalil Pemohon, karena Pemohon tidak menguraikan lebih lanjut dan tidak membuktikan dalilnya, maka Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran dalil yang dipersoalkan oleh Pemohon,” kata Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh dalam sidang pembacaan putusan perkara PHPU Pilpres di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin.

Adapun peraturan yang disebutkan dalam dalil tersebut mengatur tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Daniel mengatakan, MK menilai bahwa jabatan wakil presiden yang dipersoalkan oleh Pemohon adalah jabatan yang pengisiannya melalui pemilihan (elected position) dan bukan jabatan yang ditunjuk atau diangkat secara langsung (directly appointed position).

MK juga beranggapan bahwa jabatan yang terkait dengan larangan nepotisme adalah jabatan yang pengisiannya dilakukan dengan cara ditunjuk atau diangkat secara langsung.

“Artinya, jabatan yang diisi melalui pemilihan umum tidak dapat dikualifikasi sebagai bentuk nepotisme,” kata Daniel.

Terkait Pasal 282 UU Pemilu yang didalilkan oleh Pemohon, Daniel mengatakan, pasal tersebut tidak berkenaan dengan proses pencalonan yang berhubungan dengan adanya hubungan nepotisme.

“Jika yang dimaksudkan Pemohon ada kaitannya dengan kegiatan kampanye, telah ternyata undangan pertemuan Presiden dengan ketua umum partai politik pada tanggal 2 Mei 2023 dilakukan sebelum masa pencalonan atau masa kampanye,” ujarnya.

Atas pertimbangan hukum tersebut, MK berpendapat bahwa dalil Pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU Nomor 28 Tahun 1999, dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan hukum.

Diketahui, MK membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024. Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.

Adapun gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK nilai dalil soal Jokowi dukung pencalonan Gibran tidak cukup kuat

Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor: Zabur Karuru
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

Ribuan personel gabungan amankan sidang putusan PHPU Kada di MK

Ribuan personel gabungan amankan sidang putusan PHPU Kada di MK

Senin, 24 Februari 2025 11:17

Prabowo bekerja seperti biasa di Kemhan saat MK baca putusan

Prabowo bekerja seperti biasa di Kemhan saat MK baca putusan

Senin, 22 April 2024 12:02

MK tolak dalil Anies-Muhaimin soal Jokowi "cawe-cawe" di Pilpres 2024

MK tolak dalil Anies-Muhaimin soal Jokowi "cawe-cawe" di Pilpres 2024

Senin, 22 April 2024 11:47

MK akan bacakan putusan perkara PHPU Pilpres hari ini

MK akan bacakan putusan perkara PHPU Pilpres hari ini

Senin, 22 April 2024 7:19

KPU yakin hasil Pemilu 2024 tidak akan berubah

KPU yakin hasil Pemilu 2024 tidak akan berubah

Rabu, 17 April 2024 9:51

KPU sampaikan kesimpulan sidang PHPU hari ini ke MK

KPU sampaikan kesimpulan sidang PHPU hari ini ke MK

Selasa, 16 April 2024 15:41

MK buka tahapan penyampaian kesimpulan dalam penanganan perkara PHPU

MK buka tahapan penyampaian kesimpulan dalam penanganan perkara PHPU

Sabtu, 6 April 2024 1:27

KPU: Pihaknya tidak menemukan adanya kesalahan perolehan suara akhir yang disengketakan

KPU: Pihaknya tidak menemukan adanya kesalahan perolehan suara akhir yang disengketakan

Jumat, 5 April 2024 22:24

  • Terpopuler
Liverpool bidik Ollie Watkins

Liverpool bidik Ollie Watkins

15 jam lalu

Kejari Konsel tahan Kades Amolengu yang korupsi dana desa Rp1 M

Kejari Konsel tahan Kades Amolengu yang korupsi dana desa Rp1 M

6 jam lalu

Bapenda: Realisasi PAD per Juni 2025 di Sultra capai Rp651 miliar

Bapenda: Realisasi PAD per Juni 2025 di Sultra capai Rp651 miliar

8 jam lalu

Harga emas Antam turun lagi , jadi Rp1,908 juta/gram

Harga emas Antam turun lagi , jadi Rp1,908 juta/gram

11 jam lalu

BMKG: Cuaca berawan dan hujan ringan terjadi di sejumlah Kota hari ini

BMKG: Cuaca berawan dan hujan ringan terjadi di sejumlah Kota hari ini

15 jam lalu

  • Top News
Kejari Konsel tahan Kades Amolengu yang korupsi dana desa Rp1 M

Kejari Konsel tahan Kades Amolengu yang korupsi dana desa Rp1 M

Imigrasi Kendari bentuk 50 desa binaan cegah TPPO dan TPPM

Imigrasi Kendari bentuk 50 desa binaan cegah TPPO dan TPPM

Polda Sultra sita 25 Kg sabu dari 80 kasus narkoba per Juni 2025

Polda Sultra sita 25 Kg sabu dari 80 kasus narkoba per Juni 2025

Kejari OTT lima tersangka terkait dugaan korupsi di Inspektorat Baubau

Kejari OTT lima tersangka terkait dugaan korupsi di Inspektorat Baubau

Gubernur Andi Sumangerukka lantik enam pejabat Perumda Sultra

Gubernur Andi Sumangerukka lantik enam pejabat Perumda Sultra

ANTARA News Sulawesi Tenggara
Logo Footer Antaranews sultra
sultra.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Seputar Sultra
  • Hukum & Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan & Lifestyle
  • Sosial & Budaya
  • Internasional
  • Opini
  • Foto
  • Video
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
  • Home
  • Nasional
  • Seputar Sultra
  • KTI
  • Internasional
  • Hukum
  • Artikel
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Umum
  • Foto
  • Video