Kendari (ANTARA) - Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Baubau, Sulawesi Tenggara, melakukan intensifikasi pengawasan pangan olahan menjelang perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 guna menertibkan produk-produk pangan layak untuk dikonsumsi.
Plh Kepala Loka POM Di Baubau, Sitti Sarpiati, di Baubau, Jumat, mengatakan, intensifikasi pengawasan yang dilakukan pihaknya diutamakan sarana yang distributor, gudang, dan sarana ritel modern karena sarana-sarana itu yang selanjutnya akan mendistribusikan sampai ke bawah seperti kios dan warung kecil.
"Jadi, jumlah sarana yang diperiksa sebanyak 39 sarana, yakni 29 sarana mengikuti ketentuan dan ada 10 sarana yang tidak, yang mana masih ditemukan menjual produk kadaluarsa, tanpa izin edar, dan rusak. Jadi, temuan produk yang TMS (tidak memenuhi syarat) itu kadaluarsa sebanyak 31 item dan picisnya sebanyak 1.071 picis sampai tahap tiga," ujarnya, usai press conference bersama sejumlah insan media.
Ia menjelaskan bahwa intensifikasi pengawasan itu dilaksanakan lima tahap, dimana tahap satu pada 1-6 Desember, tahap dua 7-13 Desember, dan tahap tiga pada 14-21 Desember 2023.
"Sekarang untuk tahap empat ini sementara pemeriksaan lagi, ini terakhir sampai tahap ke lima sampai 3 Januari 2024," ujar Sitti yang merupakan Pengawas Farmasi dan Makanan (PFM) Muda Loka POM Baubau ini.
Ia mengatakan, intensifikasi pengawasan rutin dilaksanakan pihaknya pada setiap hari-hari besar keagamaan dengan waktu yang sudah terjadwal, karena banyaknya produk atau jenis pangan yang muncul di hari-hari besar seperti itu.
Sitti juga mengatakan bahwa mayoritas temuan adalah produk kadaluarsa dan rusak, karena kemungkinan kurang pengawasan penyalur atau distributor terhadap produk yang masuk.
"Setiap saat rutin di edukasi pelaku usaha, masyarakat bahwa produk yang dijual harus jelas dan terdaftar, karena ketika ketahuan tanpa izin langsung disahkan ditempat. Jadi masalah ini karena kurang pengawasn ini penyalur, distributor terhadap produk yang masuk," ujarnya.
Pihaknya juga mengingatkan masyarakat maupun penyalur distributor untuk memperhatikan produk-produk itu sehingga tidak berakibat yang dapat merugikan.
"Jadi bukan kita masyarakat umum yang membeli harus ceklik, tetapi toko yang masuk produknya harus memang mencek-lik kemasannya, kadaluarsa, izin edarnya, dan labelnya untuk memastikan keamanannya. Termasuk cara penyimpanan produknya yang tidak sesuai suhunya atau bercampur dengan non pangan sehingga menyebabkan pangan itu rusak, jadi itu yang masih perlu di edukasi baik pelaku usaha maupun masyarakat," katanya.
Menjelang Natal dan tahun baru ini, ia mengimbau konsumen agar cerdas melihat produk dengan harus melakukan ceklik atau cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kadaluarsa produk yang akan dibeli.