Kendari (ANTARA) - Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto mengharapkan para penentu kebijakan untuk memperhatikan sekaligus memenuhi hak-hak bagi penyandang disabiltas di lingkungan masing-masing.
"Saya instruksikan Kepala Perangkat Daerah terkait agar segera eksekusi sesuai kompetensi bidang tugasnya masing - masing, seperti hak untuk mendapatkan pekerjaan, segera buat rancangan peraturannya. Secara aturan sebanyak 2 persen untuk peluang bekerja di instansi pemerintahan, dan 1 persen pada sektor swasta. Penuhilah hak-hak penyandang disabilitas," tegas Penjabat Gubernur, saat menghadiri acara Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) yang dihadiri ratusan penyandang disabilitas, di Kantor Gubernur Sultra, Jumat.
Andap membeberkan hak-hak penyandang disabilitas yang harus dipenuhi, seperti bebas dari stigma, memperoleh keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, politik hingga terbebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan dan eksploitasi sesuai amanat dari Undang-Undang No 8 tahun 2016 tentang Penyandang disabilitas.
"Status kita sama dengan mereka saudara- saudara kita penyandang disabilitas. Kemarin saya juga sudah koordinasi dengan KPU dan Bawaslu mengenai hak - hak politik mereka menjelang Pemilu 2024. Saya sampaikan agar penyandang disabilitas di Sultra dimasukkan dalam DPT bagi mereka yang telah memiliki e-KTP," ujar Andap didampingi Kadis Dikbud Sultra Yusmin.
Para penyandang disabilitas pada HDI terdiri dari 138 anak-anak berkebutuhan khusus dari 82 sekolah luar biasa (SLB) se Sultra, termasuk Organisasi penyandang disabilitas seperti Pertuni dan 176 Guru se-Sultra.
Baca juga: Sentra Meohai salurkan bantuan bagi disabilitas di Kolaka Utara
Tahun ini, kata Andap, peringatan HDI mengusung tema "Bersatu Dalam Aksi Untuk Menyelamatkan dan Mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Untuk, Dengan dan Oleh Penyandang disabilitas".
"Pada kesempatan ini, saya menghaturkan terima kasih banyak, rasa hormat dan rasa bangga saya kepada para Guru bagi anak berkebutuhan khusus atas segenap dedikasi dan pengabdian yang tak kenal lelah dalam mengajarkan Anak-Anak kita untuk terus produktif dan berkarya," ujar Pj Gubernur.
Mendasari berbagai ketentuan seperti UU No 8 tahun 2016 tentang Penyandang disabilitas, UU No 39 tahun 1999 tentang Ham, termasuk juga Resolusi Majelis Umum PBB pada tahun 1992, ia menyampaikan mengenai sejarah HDI yang setiap tahunnya diperingati pada tanggal 3 Desember.
Ia menyinggung juga bahwa sebentar lagi, yakni pada tanggal 10 Desember mendatang, kita akan memperingati hari HAM.
"Penyelenggaraan HDI tahun ini diselenggarakan pada tanggal 8 Desember, disamping untuk memperingati Hari disabilitas, sekaligus kita rangkaikan juga dengan peringatan hari Ham sedunia yang akan jatuh pada tanggal 10 Desember mendatang," ucapnya.
Pj Gubernur selanjutnya menginstruksikan juga kepada Kepala Perangkat Daerah terkait untuk melaksanakan langkah-langkah konkret sebagai bentuk dukungan bagi penyandang disabilitas.