Kendari (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal atau Sat Reskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua orang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) karena nekat mencuri sepeda motor di Jalan Laute IV Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Kepala Sat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi di Kendari Jumat, mengatakan bahwa kedua pelajar SMP tersebut berinisial D (13) dan R (13), yang merupakan warga Kota Kendari, Sultra, yang ditangkap pada Jumat (3/11) sekitar pukul 19.00 WITA.
"Dua tersangka inisial D dan R," kata Fitrayadi.
Ia membeberkan bahwa keduanya ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Provinsi Sultra bernomor polisi DT 2581 E di Jalan Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Jumat (20/10) lalu.
"Keduanya ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor," ujarnya.
Mantan Kepala Sat Reskrim Polres Konawe Selatan itu menjelaskan bahwa dalam melakukan aksinya, kedua pelaku saling berbagai tugas, dimana D yang mengeksekusi sepeda motor tersebut, sedangkan R bertindak untuk melihat situasi sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
"D langsung mengambil motor dengan cara memukul gembok yang terdapat pada piringan cakramnya dengan menggunakan batu," jelas Fitrayadi.
Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Fitrayadi, salah seorang tersangka, yakni D telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak dua kali di wilayah hukum Polresta Kendari.
"D ini sudah dua kali melakukan pencurian," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Fitrayadi, kedua pelaku bakal dikenakan dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP.
"Dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun," ungkap Fitrayadi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap dua pelajar SMP karena curi motor di Kendari