Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau kepada seluruh KPU kabupaten/kota terkait perekrutan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) agar lebih memperhatikan batasan usia dan kesehatan para calon agar meminimalisir hal-hal yang pernah terjadi pada Pemilu 2019.
Ketua KPU Provinsi Sultra Asril di Kendari, Jumat mengatakan bahwa proses perekrutan KPPS untuk Pemilu 2024 terdapat sedikit perbedaan. Para calon KPPS ini tidak hanya dibatasi dengan umur minimal, mereka juga mempunyai batasan untuk umur maksimal.
"Kalau di tahun 2024 ini, jadi bukan cuman dibatasi usia minimal, termasuk juga batasan usia maksimal itu 55 tahun," kata Asril.
Selain batasan usia tersebut, Asril juga mengungkapkan bahwa pihaknya menekankan kepada KPU kabupaten/kota di Sultra agar dalam tahap perekrutan KPPS untuk lebih mengedepankan pemeriksaan surat kesehatan yang disampaikan para calon KPPS yang mendaftar.
"Karena ini yang menjadi tolak ukur kita dalam hal memastikan teman-teman itu bisa bekerja dengan baik. Selain mereka memastikan tentang kemampuan mereka dalam bekerja, tentu akan dibarengi juga dengan kondisi kesehatan dari masing-masing calon, sehingga kita berharap mereka itu dalam proses pembuatan surat kesehatannya itu betul-betul teman-teman di PPS itu memastikan," jelasnya.
Ketua KPU Provinsi Sultra itu berharap dengan adanya revisi teknis perekrutan KPPS tersebut bisa meminimalisir peristiwa Pemilu 2019 lalu, yang dimana saat penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut menelan ratusan korban jiwa dari KPPS.
"Saya kira dengan langkah-langkah ini, mudah-mudahan kita ke depan ini bisa meminimalisir hal-hal yang pernah terjadi di Pemilu 2019 kemarin," ungkapnya.
Asril juga meminta kepada KPU di 17 kabupaten/kota di Sultra agar memasifkan pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) kepada para PPS dan KPPS terkait dengan kerja dan tugas mereka.
"Supaya dengan pemahaman yang baik, tentu juga dengan ketika mereka memahami dengan baik tentang pekerjaan-pekerjaan mereka, tentu ini juga bisa terselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh PKPU ataupun undang-undang," ucap Asril.