Kendari (ANTARA) - Kepolisian Resor Baubau, Sulawesi Tenggara, menetapkan tiga orang tersangka pelaku penikaman terhadap wartawan media daring Kasamea.com bernama Irfan Mihzan.
Keterangan diperoleh dari Polres Baubau, Kamis, menyebutkan tiga orang tersangka itu masing-masing AHD alias DH (44) selaku aktor intelektual, kemudian eksekutor pembacokan inisial MHH alis KS (25), warga Kelurahan BWI dan rekannya MW alias JN (40), warga Kecamatan Batauga Buton Selatan.
Tersangka DH, warga Kecamatan Murhum itu, diketahui sebagai aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.
"Kedua tersangka MW dan MHH merupakan suruhan oknum ASN tersebut dengan upah Rp2 juta," ujar Kapolres Baubau Ajun Komisaris Besar Polisi Bungin Masokan Misalayuk
Kapolres mengungkapkan motif DH menyuruh kedua eksekutor karena sakit hati pada korban terkait pemberitaan tentang Bandara Kargo Buton Selatan yang dimuat di media korban karena pengadaan jasanya mengandung unsur korupsi.
Merasa terganggu dengan pemberitaan yang menyudutkan dirinya sebagai ASN Dinas Pekerjaan Umum, tersangka DH pun menyuruh kedua tersangka lainnya untuk menganiaya korban.
"Pelaku (DH) dan korban sering berkomunikasi dan memang ada nada-nada ancaman oleh pelaku," ungkap Kapolres.
Bungin memastikan tidak ada aktor lainnya dalam kasus penganiayaan tersebut. Kasus itu murni karena sakit hati pelaku terhadap pemberitaan yang dimuat dalam media korban.
Disebutkan Kapolres, hasil pendalaman terhadap tersangka DH, perintah penganiayaan semata-mata ingin memberikan pelajaran kepada korban.
Dalam upaya pengungkapan kasus, Polres Baubau juga mendapat dukungan dan bantuan dari Kepolisian Daerah Sultra dan Bareskrim Polri.
Atas perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan pasal 361 ayat (2) subsider pasal 351 (1) juncto pasal 56 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sebelumnya, korban Irfan Mihzan ditikam dua pria tidak dikenal tepat di depan kediamannya di Perumahan Waruruma Kecamatan Kokalukuna Sabtu (22/7) pagi sekira pukul 09.30 Wita. Akibat pembacokan itu, korban mendapat 20 jahitan di tangan kanan dan 10 jahitan di lengan kiri bagian atas.
Selain masyarakat, mahasiswa dan pejabat, kasus ini mendapat kecaman berbagai organisasi pers, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Setelah kabar penangkapan terhadap para tersangka, seluruh organisasi pers memberikan apresiasi atas kinerja polisi.