Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) setempat menggelar rapat bersama untuk membahas penanganan parkir liar di daerah itu.
Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari Makmur di Kendari, Senin, mengatakan parkir liar yang terus berkembang menjadi permasalahan serius di daerah setempat.
Aktivitas parkir liar tersebut, katanya, menyebabkan sejumlah permasalahan yang dinilai juga berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari.
Penegakan tersebut, katanya, juga akan didukung dengan penyediaan fasilitas infrastruktur dan peningkatan kesadaran masyarakat yang meliputi edukasi mengenai dampak negatif parkir liar.
“Pemerintah perlu menjalankan kebijakan yang tegas terkait penegakan hukum, terkait parkir liar dan memberlakukan sanksi yang lebih berat terhadap para pelanggar,” kata dia.
Melalui rapat tersebut, pihaknya berharap Pemkot Kendari bersama forkopimda dapat bersama-sama berperan aktif dalam memberikan masukan, sehingga masalah parkir liar di Kota Kendari yang bakal menjadi pemicu kesemrawutan kota dapat diminimalisir.
Ketua DPRD Kota Kendari Subhan menambahkan saat ini telah ada Perda Nomor 10 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang perlu dijalankan dengan tegas.
Namun, katanya, payung hukum tersebut belum mengatur masalah parkir liar secara keseluruhan.
Ia juga mengakui parkir liar yang menyebabkan kemacetan di sejumlah jalan di Kota Kendari memang berdampak pada PAD, khususnya pada tempat yang menjadi jalur transportasi.
“Di pasar pelelangan, tingkat kemacetannya mengganggu masyarakat sebagai pengguna jalan dan apa pendapatan yang bisa didapatkan untuk menambah PAD. Sudah dampaknya besar sementara pendapatan untuk Pemerintah Kota Kendari tidak ada,” ujar dia.
Berdasarkan hasil identifikasi DPRD Kota Kendari, kata dia, faktor yang menjadi penyebab menjamur parkir liar ini di antaranya kurang memadai marka jalan dilarang parkir, belum tersedia lahan parkir yang memadai, adanya alih fungsi area ruko sebagai lahan parkir oleh pemilik, maraknya usaha di tepi jalan, dan kurangnya kesadaran masyarakat.
“Sehingga faktor ini bisa menjadi upaya untuk kita menyelesaikan persoalan parkir liar,” katanya.