Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Sultra) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggandeng perguruan tinggi di daerah tersebut guna mengoptimalkan kewenangan kejaksaan dalam penanganan dan pengusutan perkara kasus korupsi.
Kepala Kejati Sultra Patris Yusrian Jaya di Kendari, Kamis mengatakan bahwa pihaknya menggandeng akademisi dan mahasiswa sehingga bisa mengoptimalkan kewenangan kejaksaan dalam penanganan perkara yang merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.
"Kami menggandeng akademisi dan mahasiswa dengan harapan dapat merumuskan bagaimana supaya kewenangan kejaksaan dalam mengusut kasus korupsi yang merugikan perekonomian negara ini di masa yang akan datang dapat lebih dioptimalkan," katanya.
Kejati Sultra menggelar seminar bersama sejumlah akademisi dan mahasiswa hukum dari berbagai perguruan tinggi salah satunya Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) dan perguruan tinggi lainnya yang ada di daerah tersebut. Seminar tersebut merupakan rangkaian dari peringatan ke-63 Hari Bhakti Adhiyaksa.
Ia menuturkan pihaknya menggandeng perguruan tinggi sebagai ajang urun rembuk antara praktisi dan akademisi baik praktisi dari kejaksaan, pengadilan maupun dari penasehat hukum dalam mengoptimalkan pengusutan setiap kasus kasus korupsi.
"Forum ini sebagai urun rembuk untuk mencari solusi serta mengidentifikasi kendala-kendala yang mungkin terjadi dalam proses pelaksanaan kewenangan kejaksaan," ujar Patris.
Sementara, Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Prof. Muhammad Zamrun Firihu mengatakan pihaknya siap mendukung kejaksaan dalam pengusutan semua kasus korupsi sehingga daerah bisa maju dan masyarakat bisa sejahtera.
Ia menerangkan dalam membantu Kejaksaan Tinggi, pihaknya memiliki sejumlah akademisi yang bisa menjadi pendapat ahli dalam proses pembuktian di pengadilan.
"Nanti kita sesuai dengan ahli-ahli yang dibutuhkan oleh jaksa ataupun oleh siapa saja, nanti kita sesuaikan. Mau minta ahli apa di UHO," ujar dia.
Selain itu, Prof. Zamrun juga mengaku bahwa pihaknya siap membantu Kejaksaan dalam menghitung kerugian negara dalam sebuah kasus korupsi, dengan berlandaskan data dan fakta di lapangan.
"Kalau dari segi sumber daya alam kan kita punya orang biologi, pertanian, ekonomi, tambang. Jadi, tergantung nanti kira-kira dari segi mana yang mau dihitung. Insya Allah bisa kami hitung sesuai dengan data fakta yang ada di lapangan," demikian Prof. Zamrun