Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara memusnahkan barang bukti narkotika seberat 1,5 kilogram jenis ganja dan 409 gram sabu-sabu.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan Narkoba BNNP Sultra AKBP Muhammad Santoso di Kendari, Senin mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan pihaknya selama periode tahun 2022 hingga Juni 2023.
"Barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu merupakan hasil pengungkapan di tahun 2022 dan tahun 2023," kata Santoso.
Ia menerangkan bahwa rata-rata mous para tersangka menyeludupkan barang haram tersebut menggunakan jalur ekspedisi. Bisnis haram ini terungkap atas adanya kerja sama pihaknya dengan Bea Cukai Kendari.
"Ini terungkap karena kerja sama antara BNNP Sultra dengan jasa pengiriman dan Bea Cukai Kendari", jelas Santoso
Jadi, Santoso menambahkan, yang kami musnahkan adalah barang bukti yang diseludupakan melalui modus-modus para pelaku menggunakan jasa pengiriman.
Ia juga menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa narkotika jenis ganja dengan berat 1,5 kilogram dan 409 gram sabu-sabu.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan untuk mengetahui motif dan cara mengirimkan barang haram tersebu.
"Mereka menggunakan identitas dan alamat palsu, yang sampai saat ini kita masih kembangkan untuk mengungkap para pelaku ini," jelasnya.
Dia juga menambahkan bahwa barang bukti tersebut rata-rata dikirim dari luar daerah dengan tujuan di Sultra.
"Rata-rata dari luar daerah, dari Aceh, kemudian dari Riau. Rata-rata dari wilayah Sumatra," ungkap Santoso.