Kendari (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan pengawasan terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023 dengan harapan untuk memastikan tidak ada praktik penyelewengan yang meresahkan masyarakat.
"Biasanya, setiap tahun-tahun sebelumnya penerimaan siswa baru diwarnai isu praktik kolusi di beberapa sekolah, sehingga perlu dikontrol oleh publik atau lembaga berwenang," kata Asisten Pencegahan Maladministrasi ORI Perwakilan Sultra, Rahmat Budi Arfa di Kendari, Rabu.
Menurut dia, langkah strategis Ombudsman RI Perwakilan Sultra tetap mengacu pada Surat Edaran Ketua Ombudsman RI Nomor: 2/2023 tentang pengawasan penerimaan peserta didik baru 2023.
Rahmat menyebut ruang lingkup pengawasan yang dilakukan Ombudsman RI, antara lain regulasi/petunjuk teknik, sosialisasi, persiapan teknis pra PPDB, pelaksanaan PPDB, pelanggaran PPDB, koordinasi dan pengawasan serta mekanisme pengaduan.
"Kami sudah melakukan rapat koordinasi bersama seluruh kepala Dinas Pendidikan provinsi dan kabupaten kota lingkup Sultra, serta pihak Kanwil Kementerian Agama Sultra. Hasil rapat tersebut terdapat beberapa kesimpulan, misalnya adanya posko pengaduan PPDB pada masing-masing dinas," ujarnya.
Selain itu, kata Rahmat, juga ada nara sumber yang dapat dihubungi pada setiap dinas untuk memudahkan koordinasi penyelesaian laporan terkait pelaksanaan PPDB 2023.
Ia mengatakan kebijakan penerimaan siswa baru yang memerlukan pengawasan oleh publik adalah konsep zonasi yang diberlakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
"Apapun konsep penerimaan siswa baru patut didukung asalkan menjamin rasa keadilan dan kepastian memperoleh kesempatan bagi anak didik untuk melanjutkan pendidikan," katanya.
Menurut Rahmat, sejauh inibelum ada indikasi atau laporan yang masuk di Ombudsman Sultra karena tahapan pelaksanaan PPDB belum sampai pada proses pendaftaran. Biasanya laporan masuk, setelah pendaftaran dan pengumuman. Dan setiap laporan yang masuk ke Ombudsman dikategorikan sebagai laporan Reaksi Cepat Ombudsman (ROC).