Kendari (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menyebut seorang pria diduga pengedar sabu-sabu yang ditangkap di daerah Kabupaten Konawe, berdalih dikendalikan seorang narapidana di salah satu lapas yang ada di Sultra.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra AKBP Sunardi melalui keterangan tertulis Humas Polda Sultra diterima di Kendari, Senin mengatakan pihaknya telah menangkap seorang pria inisial IWK alias I (22) diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Konawe.
"Tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dengan cara ditempelkan di suatu tempat di Kabupaten Konawe dan kemudian disuruh atau diperintahkan untuk membongkar ke berbagai ukuran atas arahan bosnya narapidana yang berada dalam Lapas Kelas 2A," katanya.
Sunardi menyebut pihaknya mengamankan tersangka IWK pada Selasa (7/2) di sebuah rumah makan di Jalan S. Parman Kelurahan Asambu Kecamatan Unaaha, Konawe.
Kepada polisi, tersangka IWK mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dengan cara sistem tempel kemudian berdalih diarahkan seorang narapidana di Lapas Kelas 2A untuk membagi-bagi ke berbagai ukuran.
"Setelah itu menunggu arahan melalui komunikasi handphone untuk ditempelkan atau diedarkan kembali atau face to face ditempat tertentu di wilayah Konawe," ujar Sunardi.
Ia mengaku pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat setempat. Dari kasus ini, Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra menyita barang bukti 14 sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 215 gram.
Selain itu, Polisi juga menyita dua unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, satu buah kantong plastik kresek bekas, dua ball sachet kosong ukuran sedang, tiga ball sachet kosong ukuran kecil, tuga buah sendok sabu dari pipet sedotan dan lainnya.
Polisi masih mengembangkan kasus ini karena disinyalir masih ada tersangka lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. Termasuk pengakuan tersangka yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari sebuah lapas.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancam pidana mati, penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar.