"Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap balitanya hingga tewas. Saat ini masih dalam proses penyidikan dan pelakunya sudah ditahan," kata Kepala Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi di Jakarta, Jumat.
Pelaku dikenakan pasal Pasal 76C Jo 80 Ayat 3 ayat 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Barang bukti yang diamankan penyidik dalam kasus pembunuhan A di antaranya kain jarit yang digunakan saat menggendong korban dan kaos yang dikenakan korban saat kejadian.
Sementara untuk jenazah A sudah dilakukan proses autopsi untuk memastikan penyebab kematian di RS Polri Kramat Jati. Hasilnya diserahkan ke penyidik sebagai alat bukti penyidikan.
Penganiayaan dilakukan NK terungkap saat warga sekitar tempat tinggal nenek A yang berada di Cakung hendak memandikan jasad korban untuk dimakamkan pada Selasa (24/1).
Warga sempat curiga lantaran terdapat luka kekerasan pada bagian tangan kanan, dahi dan leher sehingga melapor ke jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cakung, Jakarta Timur (Jaktim).
Pelaku sempat berkelit dengan menyebutkan bahwa A meninggal akibat kecelakaan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. "Akhirnya mengaku saat diperiksa jajaran Unit Reskrim Polsek Cakung," kata Muqaffi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Metro Jaktim tetapkan ibu kandung tersangka pembunuhan anaknya